Mohon tunggu...
Fareh Hariyanto
Fareh Hariyanto Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Klasik

Sedang menempa kanuragan di Jurusan Ahwalusasyhiah IAI Ibrahimy Genteng Bumi Blambangan Banyuwangi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Elegi Pernikahan di Usia Dini

7 November 2019   01:04 Diperbarui: 7 November 2019   01:03 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Foto. (Jawapos.com)

Badan Kesehatan Dunia WHO menyebutkan usia remaja dimulai dari usia 10 hingga 19 tahun. Ketika memasuki masa ini remaja mengalami perubahan fisik, fungsi reproduksi, psikis dan sosial. Sayangnya, dalam masa perubahan tersebut, remaja banyak yang mengalami kekurangan gizi.

Hal tersebut selaras dengan pemaparan Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (FEMA-IPB), Prof. Dr. Ir. Ujang Sumarwan Msc. Di mana kasus anak kerdil dibanding usianya (stunting) banyak ditemukan pada keluarga yang menikah di usia muda. 

Melansir Antaranews.com ketidaksiapan secara fisik dan mental pada ibu yang hamil pada usia muda mengakibatkan berbagai tantangan selama proses kehamilan hingga melahirkan. Bahayanya dalam jangka panjang, terbatasnya pengetahuan ibu tentang pentingnya persiapan gizi pada masa 1000 hari pertama kehidupan bayi juga meningkatkan risiko anak mengalami gangguan pertumbuhan hingga stunting.

Oleh karenanya penyadaran akan bahaya tersebut perlu digiatkan kepada remaja. Sehingga peningkatan pengetahuan gizi sebelum memulai keluarga akan berkontribusi pada kesadaran akan kesehatan ibu dan anak. Upaya tersebut diharapkan memutus rantai persoalan stunting disamping usia yang juga harus ideal saat menikah.

Aturan Baru

Padahal jika melihat upaya dari pemerintah landasan hukum yang diberlakukan terus diupayakan agar menekan angka pernikahan usia dini di Masyarakat. Bahkan baru-baru ini, penerapan revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan  Nomor 16 tahun 2019, dari UU Nomor 1 tahun1974, tentang batas minimal usia pernikahan sudah disosialisasikan.

Revisi yang terdapat pada pasal 7 ayat 1 terkait usia minimal bagi calon wanita yang sebelumnya 16 tahun. Kini harus berumur 19 tahun seperti batas minimal pria. Hal ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah. Sehingga sejak 15 Oktober 2019 seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia tidak bisa lagi menerima permohonan pencatatan pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Pun begitu, tak sedikit ditemukan dilapangan jika calon pengantin di bawah usia tersebut, akhirnya memilih mengambil jalan nikah urfi, tanpa pencatatan. Atau meminta dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) dengan beragam alasan. Meski proses yang panjang dan berliku sudah diupayakan guna mempersempit pernikahan dini, namun tetap saja hal itu terjadi.

Memang idealnya mengatasi pernikahan dini dan seluruh persoalan yang muncul karenanya, tidak cukup hanya dengan menaikkan usia pernikahan. Sebab paradigma keliru dalam masyarakat juga berakibat pada pemahaman tentang pendidikan seksual yang salah. 

Hal ini berdasarkan data dari riset daring Reckitt Benckiser Indonesia terhadap 500 remaja di lima kota besar Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Medang, Bandung dan Yogyakarta. Hasilnya, 61 persen anak muda merasa takut dihakimi oleh orangtua ketika ingin bertanya perihal pendidikan seksual.

Hal inilah yang berkorelasi pada perilaku remaja yang lebih terbuka dengan teman sebaya, sebesar 57 persen. Riset tersebut juga menemukan jika keterbukaan terhadap orangtua kian memudar sejak remaja mengalami pubertas sehingga lebih memilih bercerita dengan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun