(Analogi Utang di Era Pemerintahan Presiden Jokowi)
Utang telah ada sejak zaman kolonial Belanda yang diwariskan kepada bangsa Indonesia pada tahun 1949. Bahkan, di era SBY utang sudah menembus angka Rp 2.608 triliun. Utang bukan tiba-tiba muncul di zaman Presiden Jokowi. Namun, Apakah kebijakan utang di era Pemerintahan Presiden Jokowi sudah benar?
Agar lebih paham mari kita simak analoginya :
UTANG ALA KOS-KOSAN
Utang di era Presiden Jokowi saya analogikan sebagai utang untuk investasi membangun kos-kosan. Walaupun diawal utang cukup besar, namun nantinya setiap bulan kita bisa menikmati uang dari kos-kosan tsb dan sekaligus untuk mencicil utang. Tidak hanya itu, lama kelamaan harga tanah dan kos-kosan tersebut juga akan naik. Ini kita sebut utang produktif.
Inilah yang diterapkan Presiden Jokowi ketika berinvestasi di pembangunan infrastruktur dan manusia, utang digunakan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, melalui peningkatan alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan.
Hasilnya yang bisa kita nikmati:
1. Anggaran infrastruktur digunakan untuk Pembangunan jalan, jembatan, tol laut, bandara, pelabuhan, irigasi, jaringan telekomunikasi yang tentunya memperlancar kegiatan kita, juga untuk menurunkan biaya produksi dan distribusi industri (barang bisa menjadi semakin murah). Sehingga harga bahan pokok dari Sumatera sampai Papua sama murahnya.
Akhirnya, setelah sekian lama kita bisa juga menikmati bandara, jalan, MRT, tol laut, skytrain, pelabuhan yang bagus, bahkan ada juga Light Rail Transit (LRT). Semua ini karena anggaran infrastruktur yang dikelola dengan baik sehingga tidak mangkrak!
Infrastruktur maupun transportasi yang sangat bagus ini seharusnya sudah bisa kita nikmati sejak dahulu kala, kalau saja tidak mangkrak dan dikorupsi!
3. Sekarang para tenaga pendidik yang bertugas mendidik generasi penerus bangsa dipermudah mendapat sertifikasi tenaga pendidik. Sebanyak 1.506.813 (51,55%) dari total guru 2.922.826 guru telah bersertifikat pendidik. Bahkan!! Bagi tenaga pendidik diperbatasan diberikan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.