Mohon tunggu...
MUHAMMAD FAQIH SUHENDRA
MUHAMMAD FAQIH SUHENDRA Mohon Tunggu... Lainnya - Penerima Beasiswa Cendekia Baznas 2021

Penerima Beasiswa Cendekia Baznas 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat vs Neoliberalisme

21 April 2022   23:37 Diperbarui: 21 April 2022   23:44 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa terdapat ketimpangan pendapatan telah meningkat dibandingkan dengan tingkat sebelumnya. Hal tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sistem kehidupan yang seimbang. 

Pendapatan global meningkat berdasarkan dari 1% pendapatan global telah meningkat dari 16% pada tahun 1980 menjadi sekitar 22% pada tahun 2007 sementara 50% pendapatan global terbawah berkisar sekitar 9% dengan sedikit peningkatan selama periode yang sama. Ketimpangan pendapatan yang tinggi menyebabkan konsekuensi negatif, misalnya, penurunan pelayanan kesehatan. 

Wilkinson & Pickett (2006) meninjau sekitar 150 studi empiris dan menemukan bahwa hasil pelayanan kesehatan lebih rendah di negara-negara dengan kesenjangan pendapatan tinggi. Konsekuensinya, kesenjangan pendapatan serta dampak negatifnya harus dikurangi. 

Dalam artikel ini, penulis berpendapat bahwa paradigma arus ekonomi yang ada sekarang memperburuk kesenjangan pendapatan dan mengidentifikasi bahwa zakat sebagai solusi memperbaiki angka kesenjangan pendapatan tersebut.

Neoliberalisme adalah apa yang terjadi saat ini. Neoliberalisme memiliki ciri aturan dipermudah (deregulasi) dan pengurangan intervensi pemerintah serta komersialisasi dan meningkatnya peran motif keuangan dalam segala bidang kehidupan. 

Hal tersebut berdampak dalam distribusi sumber daya dan mengakibatkan pembagian pendapatan tenaga kerja yang lebih rendah yang memperburuk kesenjangan maupun ketidaksetaraan pendapatan. Menurut Hein (2013), Neoliberalisme mempengaruhi pendapatan tenaga kerja melalui tiga aspek, komposisi ekonomi sektoral, kenaikan gaji eksekutif manajemen, dan serikat pekerja melemah.

Pertama, komposisi perekonomian bergeser dari sektor publik dan sektor non-keuangan dengan pangsa tenaga kerja yang tinggi daripada pendapatan nasional ke sektor keuangan dengan pangsa tenaga kerja yang lebih rendah dari pendapatan nasional. 

Kedua, kenaikan kompensasi untuk eksekutif manajemen dengan keuntungan dari pemilik, bunga yang tinggi dan pembayaran deviden menyebabkan kompensasi yang lebih rendah bagi pekerja. Hal tersebut terjadi karena perusahaan memprioritaskan pemegang saham dan meminimalkan biaya operasional, dibandingkan dengan kesejahteraan pekerja.

 Ketiga, kekuatan serikat pekerja melemah terjadi karena globalisasi, perdagangan internasional, dan deregulasi aturan yang berakibat peluang negosiasi upah yang lebih tinggi sulit terjadi.

Zakat adalah rukun islam keempat. Secara umum, zakat adalah pembayaran wajib yang dilakukan oleh umat Islam kepada orang miskin yang dapat mengurangi kesenjangan pendapatan melalui redistribusi pendapatan. Diyakini, poin utama zakat adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin. 

Selain itu, zakat memiliki fungsi melayani tujuan sosial & agama yaitu mempromosikan pembagian kekayaan, mengurangi keserakahan dan pemurnian pendapatan. Akibatnya, pengumpulan zakat akan mendistribusikan kekayaan secara merata kepada masyarakat dan mendorong sistem ekonomi yang sehat sehingga manfaat masyarakat diprioritaskan dan eksploitasi tidak terjadi. Zakat sering disebutkan dalam Al-Qur’an.

Surat Al-Baqarah Ayat 110

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāh, wa mā tuqaddimụ li`anfusikum min khairin tajidụhu 'indallāh, innallāha bimā ta'malụna baṣīr

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)

Surat At-Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Khudz min amwaalihim shadaqatan tuthahhiruhum watuzakkiihim bihaa washalli ‘alaihim inna shalaataka sakanun lahum wallahu samii’un ‘aliimun

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Riset terbaru menunjukkan bahwa program distribusi zakat mampu secara signifikan mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan pendapatan. Ayunniyah dkk. (2018) dalam risetnya menemukan bahwa distribusi zakat dapat meningkatkan porsi pendapatan dari 40% terbawah dari 13% menjadi 15%. 

Disisi lain, bagian pendapatan dari 20% teratas berkurang dari 48% menjadi 47%. Hal tersebut menunjukkan kesenjangan yang lebih rendah antara 40% terbawah dan 20% teratas. 

Dalam riset terpisah, Ayunniyah dkk, (2017) meneliti pengaruh program distribusi zakat berbasis konsumsi dan produksi. Riset tersebut menunjukkan bahwa kedua basis program memiliki efek yang sama dalam mengurangi kesenjangan. Namun, penelitian ini hanya dilakukan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun