Mohon tunggu...
Fani Farida
Fani Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Khas jember

Hukum keluarga 2

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974

13 Desember 2021   08:45 Diperbarui: 13 Desember 2021   08:54 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasal 1 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki pertimbangan bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.

Bagaimana dengan perkawinan yang berdasarkan teori dan praktek yang berada di masyarakat? 

perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat yang bersifat kekerabatan adalah untuk mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garis keturunan bapak atau ibu maupun kedua-duanya, untuk kebahagiaan rumah tangga keluarga atau kerabat, untuk memperoleh nilai-nilai adat budaya. Tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga yang harmonis,dimana setiap perkawinan itu dilandasi sebagai ibadah.didalam masyarakat yang sekarang ini Perkawinan tidak hanya perkawinan menurut dengan aturang UU.namun sekarang ini banyak yang melakukan pernikahan dini,dimana banyak sekali remaja yang dibawah umur ingin menikah di usia muda dan meminta dipensasi pernikahan kepada pengadilan,apalagi untuk pernikahan dini ini sudah sangat marak di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini pasal 7 undang-undang no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU no.1 tahun 1974 telah di jelaskan bahwa : 

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah Mencapai usia 19 tahun.

Dalam. hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon. mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Dan mengenai penentuan umur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dapat disimpulkan dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 yaitu sebagai berikut: 

a. Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. 

b. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pihak wanita.

Maka dapat dilihat dari penentuan umur perkawinan dari undang undang sebelumnya dan undang undang no 26 tahun 2019 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun