Sudah dua tahun sejak Banyuwangi terkena wabah Virus Covid-19. Tepat dua tahun pula Banyuwangi melakukan berbagai aturan serta kebijakan untuk melakukan penekanan terhadap penyebaran Covid-19 yang ada di Banyuwangi.Â
Sebelumnya, sedikit penjelasan tentang virus Covid-19, merupakan penyakit yang diketahui dengan nama lain  ‘2019 novel coronavirus’ atau ‘2019-nCoV’.  Virus tersebut merupakan virus varian baru yang terkait dengan virus yang serupa dengan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan spesies virus flu yang sering kita temui.
Tidak hanya Banyuwangi saja yang terguncang dengan adanya wabah virus ini tetapi hampir seluruh negara terkena dampak yang signifikan akibat virus tersebut baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, serta sektor-sektor penunjang lainnya.Â
Virus ini pertama  ditemukan pada Bulan Desember 2019 di Wuhan, China, yang selanjutnya menyebar dengan cepat di banyak negara lain. Selanjutnya Organisasi besar seperti WHO memproklamirkan wabah Covid-19 yang terjadi di banyak negara sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat Internasional (PHEIC) pada 30 Januari 2020, dan pandemi pada 11 Maret 2020.[1]
Banyuwangi dalam menangani kenaikan persebaran Covid-19 telah memberlakukan Work From Home hingga membatasi jam operasional toko. Namun, hal tersebut masih belum berhasil dalam menekan kasus persebaran Covid-19 di Banyuwangi secara signifkan. Karena hal itulah saya sebagai Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta ingin membahas lebih lanjut mengenai penyebaran kenaikan Covid-19 di Banyuwangi.
Pada akhir Bulan Maret di Tahun 2020 Kabupaten Banyuwangi pertama kali menemukan kasus Virus Covid-19 tepat pada tanggal 29 Maret 2020.
Pasien pertama tersebut berjenis kelamin perempuan, pasien sudah berada di RSUD Blambangan seminggu sebelum dinyatakan positif Virus Covid-19 untuk dirawat dan diisolasi. Diketahui pasien tersebut bekerja di Bali dan pulang ke Banyuwangi pada awal Bulan Maret dan enam hari setelah datang ke Banyuwangi pasien merasakan demam dan flu.Â
Dari kasus pertama tersebut perlahan-lahan Virus Covid-19 menyebar ke daerah-daerah yang ada di Banyuwangi dan satu per satu orang yang ada di Banyuwangi terpapar Virus Covid-19. Berdasarkan data dari Bupati Banyuwangi, terdapat 196 ODP dan setengahnya berasal dari Bali.Â
Setelah kasus yang menyebar luas di Banyuwangi, Banyuwangi memasuki kota yang sudah zona merah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghimbau untuk semua orang agar tetap mematuhi protokol dan menjaga Kesehatan diri masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berusaha melengkapi fasilitas rumah sakit isolasi yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Terdapat 350 bed sebagai tempat dirawat dan isolasi pasien yang positif Covid-19 di RSUD, RS Swasta, dan Rumah Dinas Bupati.