Mohon tunggu...
Fakhri IkbarDhia
Fakhri IkbarDhia Mohon Tunggu... Konsultan - saya merupakan seniman kata

Bismillah, Optimis, Realistis mengawali semua kegiatan harus dengan mengucap bismillah, dan semua kegiatan harus dilandasi dengan sifat optimis, setelah mengawali kegiatan dan kegiatan harus dilandasi dengan sifat optimis, kemudian kita berharap hasil yang realistis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Transparansi Kasus Jiwasraya, Pentingkah Pansus DPR?

13 Januari 2020   23:36 Diperbarui: 13 Januari 2020   23:37 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena terjadinya korupsi di perusahaan plat merah (BUMN) yang bergerak dibidang jasa ini menguap ke public, banyak anggapan yang terkesan tidak transparan sehingga bisa berindikasi merugikan keuangan negara hingga 13,7 Triliun.

Kasus jiwasraya ini sudah dimulai sejak tahun 2002 pada saat itu asuransi ini sudah mengalami kesulitan finansial, dengan tidak mampunyai kemampuan membayar polisasuransi ( Gagal bayar ) JS Savings Plan.

Tetapi alih-alih memperbaiki kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan saham berkualitas, jiwasraya justru menggelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola dunia, Manchester City pada tahun 2014.

Penyebab utama gagal bayarnya jiwasraya adalah kesalahan mengelola investasi di dalam perusahaan, jiwasraya kerap menaruh dana di saham-saham berkinerja buruk. Saham-saham ini menimbulkan tekanan likuiditas pada Asuransi Jiwasraya ini sehingga berdampak sangat negative pada kinerja perusahaan asuransi ini. Mungkin dengan adanya transparansi pengelolaan keuangan yang benar dan pengelolaan investasi yang tepat sasaran asuransi jiwasraya mampu mendapatkan hasil yang baik.

 Kemudian pertanyaannya adalah apakah ada kaitannya kasus korupsi ini dengan istana presiden ??

kasus jiwasraya ini sangat menyita perhatian masyarakat umum sampai elit pemerintah pun ikut heran dengan kasus jiwasraya ini, untuk itu banyak pertanyaan dengan masalah ini apakah ada keterkaitan perlindungan dari pihak istana, atau memang ini benar-benar kesalahan pengelolaan terhadap management keuangan internal asuransi jiwasraya.

Menurut sumber informasi media yang terpercaya, ada oknum eks direksi keuangan jiwasraya yang bertugas di kantor kepala staff kepresidenan sebagai tenaga ahli utama kedeputian III bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis, dengan adanya keterkaitan jabatan strategis yang di emban eks direksi jiwasraya ini bisa kita simpulkan ada indikasi keterkaitan pihak istana bermain di tengah pusaran kasus jiwasraya yang merugikan negara 13,7triliun, melebihi kasus century.

Kemudian juga kemungkinan dengan ikutserta nya peran moeldoko sebagai kepala staff kepresidenan sehingga kemungkinan kasus jiwasraya ini bisa aman terkendali. Tak kalah pentingnya juga peran penting Erick Tohir selaku Mentri BUMN dalam mengamankan kasus jiwasraya ini, public layak curiga atas indikasi praktik curang di tubuh jiwasraya, sangat mungkin atau patut dicurigai penggerogotan terhadap perusahaan dilakukan oleh actor-aktor yang berlindung dibalik agenda kekuasaan.

Karena itu, kasus ini harus diungkap seterang-terangnya dihadapan public. Kita tidak bisa berharap kepada pemerintah yang telah terbukti lalai dan terkesan pembiaran sehingga problem ini berlarut-larut. Apalagi, berharap kepada mentri BUMN yang sibuk dengan urusan ecek-ecek, yang hanya ngurusin motor dan sepeda, ditambah dengan adanya bau amis konflik kepentingan sang mentri yang melibatkan perusahaannya.

 Urgensi DPR membentuk PANSUS JIWASRAYA ??

Salah satu fungsi DPR adalah fungsi pengawasan, DPR dalam hal ini dapat menggunakan fungsi nya dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya ini, dengan membentuk Panitia Khusus ( PANSUS ) yang terdiri dari perimbangan dan pemerataan di setiap fraksi yang diputuskan melalui rapat paripurna. Dan panitia khusus ini merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun