Mohon tunggu...
Fakhri HudaAwalin
Fakhri HudaAwalin Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

From Doubters to Believers

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyiaran di Indonesia, Antara Kepentingan Komersil dan Kepentingan Edukasi yang Bermanfaat

31 Januari 2021   15:43 Diperbarui: 31 Januari 2021   15:50 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siaran Televisi Indonesia, mungkin yang akan terlintas dibenak kita semua adalah Sinetron, Hot News serta Kontroversi. Ya, memang sejauh yang kita temui selama ini di dalam penyiaran televisi di Indonesia nyatanya memang seperti itu. Entah disengaja ataupun tidak, permasalahan seakan akan menjadi suatu hal yang lumrah terjadi di negeri ini. 

Namun kenyataanya tanpa kita sadari telah terjadi penyimpangan dari fungsi penyiaran itu sendiri. Mungkin saat ini kita dapat melihat acara-acara televisi yang ada di Indonesia rata-rata (namun tidak seluruhnya) itu berisi sinetron dan berita-berita yang tidak mengandung unsur pendidikan dan hal-hal yang menyangkut kehidupan masyarakat Indonesia.

Lalu mari kita coba telusuri makna dari kata penyiaran terlebih dahulu. Penyiaran merupakan kegiatan memperluas suatu siaran dengan media alat pemancar atau sebuah alat transmisi yang dapat menjangkau suatu daerah baik itu melalui darat, laut bahkan antariksa sekalipun dapat ditembus dengan menggunakan media spektrum frekuensi radio dimana frekuensi tersebut terhubung melalui udara, kabel, dan media lainnya sehingga frekuensi tersebut dapat diterima dan tersalurkan secara serentak dan bersamaan oleh seluruh masyarakat penikmat siaran televisi dengan menggunakan suatu perangkat penerima siaran.

"Teknik penyiaran yang pada dasarnya melalui media komunikasi massa elektronik dengan ditunjang kelebihan dan keunggulannya dalam mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk baik audio maupun audiovisual, serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan serta menjalanankan peranan aktif, dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, melalui media penyiaran yang juga mengandung unsur pendidikan serta nilai-nilai Pancasila didalamnya."(Mustika, 2012).

Mengutip kalimat diatas, maka peranana aktif bersama dengan media penyiaran lainnya, instansi penyiaran yang ada di Indonesia saat ini harus lebih ditingkatkan lagi kemampuannya, baik itu untuk keuntungan komersil belaka, namun juga harus diseimbangkan dengan nilai pendidikan terhadap masyarakat, dengan melalui pembangunan yang diarahkan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang sejalan dengan tujuan hidup bermasyarakat bangsa Indonesia, yang mana dari penyiaran ini dapat meningkatkan pemahaman rakyat akan pentingnya unsur-unsur pendidikan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Sejalan dengan hal tersebut, hal ini dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia, memperkuat ketahanan nasional bangsa Indonesia, dan serta memelihara stabilitas nasional yang berkelanjutan dan dinamis, sejalan dengan tujuan awal dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi bangsa Indonesia.

Sementara pengaruh lainnya, dapat kita lihat terhadap teknologi saat ini yang semakin maju serta kita tidak dapat memprediksi sampai sejauh mana perkembangan dan kemajuan teknologi ini terus berlangsung, maka sejalan dengan sistem penyiaran di Indonesia yang dimana saat ini sedang terus berkembang dengan cepat sehingga mengakibatkan landasan hukum pada penerapan dan pengembangan penyiaran yang ada di Indonesia beberapa tahun ke balakang ini hampir tidak mampu menampung lagi. 

Mungkin hal itu dikarenakan tingkat dari peraturan yang mengatur dan mengawasi jalannya suatu siaran oleh instansi pertelevisian tidak sekuat seperti halnya undang-undang yang berlaku, ataupun memang dikarenakan jangkauan dari peraturannya hanya meliputi bagian-bagian tertentu didalam pelaksanaan sistem penyiaran dengan pengaturan sistem yang sampai saat ini belum terpadu dan terorganisir secara baik dan benar. Sehingga menyebabkan kualitas dari tayangan-tayangan yang kini ada di pertelevisian Indonesia semakin menurun.

Penurunan kualitas ini berimbas terhadap kultur kehidupan di masyarakat, terutama bagi anak-anak kecil yang seharusnya mengkonsumsi tayangan-tayangan yang mendidik moral dan pengetahuan mereka dalam bertindak dan berpikir. 

Banyaknya tayangan-tayangan yang kini mulai menjauh dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia, kini mulai terlihat imbasnya kepada anak-anak penerus bangsa ini. Hal-hal yang seharusnya dapat dicegah ini, mungkin saja bisa kita hindari, jika saja baik itu dari pihak lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi suatu siaran di televesi dan juga pihak swasta yaitu pihak penyiaran berlangsung dapat saling menjalankan fungsinya dengan baik dan benar.

Mari kita kulik dan lihat isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun  1997 Tentang Penyiaran, Pasal 6, Huruf a,"Penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan agar lembaga penyiaran melalui acara siarannya dapat menumbuhkan sikap kerja keras, disiplin, menghargai prestasi, berani bersaing, kreatif, dan tanggap terhadap perubahan, mendorong budaya belajar dan budaya ingin maju, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun