Mohon tunggu...
Fajrul Affi Zaidan Al Kannur
Fajrul Affi Zaidan Al Kannur Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Lidah akan terus berkata jujur, selagi hatinya ikhlas dan luhur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Political Participation and Political Engagement"

24 Juni 2018   15:31 Diperbarui: 24 Juni 2018   15:43 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cached.imagescaler.hbpl.co.uk

Perilaku politik masyarakat yang maju dan moderen tidak cukup ditandai dengan political participation (partisipasi politik) tetapi juga ditandai dengan political engagement (keterikatan politik). 

Bangsa yang ingin merealisasikan iklim demokrasi yang berkualitas seperti Indonesia harus melakukan proses pendidikan politik yang benar benar mampu mewujudkan political participation dan political engagement secara optimal sehingga dapat dirasakan pesta demokrasi yang benar benar menjamin tercapainya kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. 

Pemilu bukan tujuan dari bangsa Indonesia melainkan salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.  Tulisan ini akan mencoba melihat apa dan bagaimana partisiapsi politik dan keterikatan politik bagi bangsa Indoensia khususnya dikalangan kaum muda.

Definisi umum dari partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik,  dengan jalan memilih pimpinan negara dilakukan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah (Miriam Budiardjo, 2017 : 367).

Anggota masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses politik melalui pemberian suara atau kegiatan politik lain, mereka berkeyakinan lewat partisipasi tersebut mereka dapat memengaruhi tindakan yang berwenang dalam mengambil keputusan. 

Partisipasi politik sendiri erat hubungannya dengan kesadaran politik. Kesadaran seperti ini awalnya muncul dari orang yang berpendidikan, memiliki kehidupan yang baik dan orang-orang yang terkemuka jadi kesadaran ini bisa timbul dari latar belakang sesorang itu sendiri. 

Adapun alasan seseorag tidak berpartisipasi adalah karena protes terhadap pemerintah yang berkuasa atau mereka berpendapat bahwa keadaan yang ada terlalu buruk dan siapapun yang dipilih tidak akah mengubah keadaan. 

Di sisi lain terdapat political engagement, yaitu keterikatan masyarakat pada politik. Keterikatan masyarakat pada politik membuat adanya kesadaran dan melek politik bahwa apapun yang dirinya lakukan akan berpengaruh terhadap penyelenggaraan negara. Sehingga muncul suatu sistem yang memiliki beberapa unsur yang saling terkait antara satu dengan lainnya.

Political engagement  memiliki perbedaana dengan partisipasi politik. Dimana political engagement memiliki cakupan yang lebih luas termasuk didalamnya partisipasi politik, pemberdayaan politik, akses politik dan sosialisasi politik. 

Sekarang ini politik sudah menjadi perbincangan sehari-hari di berbagai tempat umum dan orang tidak takut dan sungkan mengungkapkan prefensi politiknya. Hal ini menunjukkan tingkat political engagement masyarakat saat ini cukup tinggi karena politik saat ini tidak hanya konsumsi kelompok elite.

Perbedaan political engagement dan partisipasi politik bisa tercermin dalam proses pemilu dimana keduanya tidak berkorelasi positif. Faktanya saat Orde Baru tingkat partisipasi dalam pemilu hampir 100% namun tingkat political engagement rendah, sebaliknya di Era Reformasi tingkat partisipasi dalam pemilu hanya berkisar 75% tapi tingkat political engagement lebih tinggi dibandingkan masa Orde Baru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun