Mohon tunggu...
FAJAR ASNIFMASHUDI
FAJAR ASNIFMASHUDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

semangat 45

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Indonesia

3 Desember 2022   17:04 Diperbarui: 3 Desember 2022   17:10 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut: 

Hak untuk hidup.

 Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.

 Hak menghargai kepribadiannya. 

Hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum.

 Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara.

 Hak mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan.

 Hak memiliki benda dengan cara yang sah.

 Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.

 Hak untuk memilih dan memeluk agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun