Mohon tunggu...
Faiz Azhar Achmadi
Faiz Azhar Achmadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Alumnus FH UGM

Hobi baca tentang hukum, hobi ngabisin duit ke bioskop buat nonton film apa aja.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Militer - Bagian II

12 September 2019   09:44 Diperbarui: 12 September 2019   09:48 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam artikel penulis sebelumnya telah dijelaskan secara umum apa itu Hukum Pidana Militer, maka dalam kesempatan ini penulis akan  menjabarkan sumber hukum dari hukum pidana militer itu sendiri. 

Apa yang sebenarnya ada di dalam Hukum Pidana Militer adalah  perbuatan-perbuatan yang dilarang, yang diancam dengan sanksi berupa pidana, serta syarat/unsur apa saja yang harus dipenuhi agar orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu dapat dijatuhi pidana. KUHP yang ada saat ini merupakan peninggalan dari pemerintahan kolonial Belanda (WvS), begitu juga dengan KUHPM dimana yang berlaku sampai saat ini merupakan Wetboek van Militaire Strafrecht Voornederlandsch Indie (WvMS) yang berasal dari KUHPM penjajah Belanda. Jadi yang menjadi sumber hukum pidana militer Indonesia ya hanya terdapat dalam KUHPM peninggalan penjajah Belanda ini.

Sebelum Indonesia merdeka, ketika ada anggota KNI atau KNIL yang melakukan tindak pidana militer, maka berlaku WvMS ini. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan, maka segala aturan dan badan yang ada sebelum Indonesia merdeka, masih berlaku sampai diadakan yang baru. Karena Indonesia setelah merdeka tidak punya KUHP Militer, maka KUHPM yang lama masih dinyatakan berlaku melalui UU No. 39 Tahun 1947 dan tidak menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia. WvMS kemudian disebut sebagai KUHP Tentara (KUHPT), atau sering disebut sebagai KUHP Militer (KUHPM).

KUHPM hanya terdiri dari 2 buku, yaitu ketentuan umum dan kejahatan. Artinya tindak pidana yang ada di KUHPM, seluruhnya dikualifikasikan sebagai kejahatan, dan tidak ada yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran. Berbeda dengan tindak pidana dalam KUHP yang membedakan kualifikasi kejahatan dengan pelanggaran. Hal ini disebabkan karena tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran diatur dalam kitab UU tersendiri yang disebut sebagai Wetboek van Militaire Krisjstucht (WvMK) (Kitab UU Hukum Disiplin Militer). Oleh karena itu, di dalam WvMS tidak diatur mengenai pelanggaran. Jadi, ketika membicarkan tentang tindak pidana di dalam KUHPM, maka maksudnya tindak pidana kejahatan yang hanya dirumuskan dalam buku 2 KUHPM, atau sering disebut dengan istilah tindak pidana militer. Sehingga tidak didasarkan kepada pelakunya, melainkan kepada pengaturannya.

Mudahnya, apabila tindak pidana itu pengaturannya ada di buku 2 KUHPM, maka tindak pidana itulah yang disebut sebagai tindak pidana militer, tetapi kalau tindak pidana itu tidak diatur dalam buku 2 KUHPM, meskipun yang melakukan adalah anggota militer maka tindak pidana itu tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana militer.

Misalnya ada oknum anggota militer melakukan KDRT terhadap istrinya, atau oknum anggota militer melakukan penipuan terhadap tetangganya, apakah tindak pidana itu dapat dikatakan sebagai tindak pidana militer? Ingat, untuk bisa mengetahui apakah itu tindak pidana militer atau tidak, parameternya adalah kalau tindak pidana itu memang diatur di dalam buku 2 KUHPM. Karena tindak pidana KDRT atau penipuan tidak diatur dalam buku 2 KUHPM, maka anggota militer yang bersangkutan tidak bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana militer. Jadi ukurannya, tindak pidana militer itu ada pada dilarang atau tidak, diatur atau tidak oleh KUHPM.

Dalam kesempatan berikutnya, penulis akan memberikan gambaran lebih lanjut apa itu Hukum Disiplin Militer? Apa saja perbuatan yang dikategorikan sebagai Hukum Disiplin Militer? Bagaimana penyelesaiannya? Semoga bermanfaat. Terimakasih

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun