Mohon tunggu...
Faiz Alifah21
Faiz Alifah21 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Universitas Tidar angkatan 2020

Juara adalah pecundang yang bangkit dan mencoba sekali lagi. ~Denis DeYoung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

6 Juni 2021   15:30 Diperbarui: 6 Juni 2021   15:33 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang warga negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran negara tersebut. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota dalam suatu negara harus ditentukan oleh undang-undang dasar yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum suatu negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih sendiri  kewarganegaraan, memilih tempat untuk tinggal di wilayah negara yang dipilih dan meningglkan negara tersebut serta berhak untuk kembali.

Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki hak dan kewajiban dimana hak dan kewajiban tersebut saling berkaitan. Sebagai warga negara Indonesia, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang dalam menjalankannya harus dilakukan dengan seimbang. Hak adalah segala sesuatu yang  diterima atau didapatkan oleh setiap individu dalam suatu negara sebagai anggota dari negara tersebut sejak mereka masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban adalah keharusan yang wajib bagi individu dalam melaksanakan perannya  sebagai anggota suatu negara agar mendapatkan pengakuan dari hak yang sesuai dan pantas dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. 

Hak dan kewajiban setiap individu sebagai anggota dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Diantara pasal-pasal yang mengatur tentang hak yaitu pasal  27 C ayat 1, pasal 28A, pasal 28B ayat 1, pasal 28B ayat 2, pasal 28C ayat 1, pasal 28C ayat 2, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28I ayat 1. Sedangkan pasal yang mengatur tentang kewajiban warga negara meliputi pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, pasal 28J ayat 1, pasal 28J ayat 2, dan pasal 30 ayat 1.

Karena sudah tertera dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia maka setiap warga negara harus mematuhi untuk menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang agar tercipta masyarakat yang rukun sejahtera dan tentram. Contoh dalam mematuhi hak dan kewajiban yaitu dengan melakukan bela negara seperti yang sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3  yang mengatur tentang upaya bela negara, kemudian kita sebagai warga negara harus menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan negara kita dengan menaati peraturan yang telah dibuat pemerintahan. 

Jika kita melaksanakannya dengan baik maka roda pemerintahan akan berjalan dengan baik dan cita cita bangsa akan tercapai. Dalam kehidupan sehari-hari kita bisa ikut untuk selalu menjaga dan memelihara lingkungan sekitar karena lingkungan alam yang terjaga kelestariannya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Dalam kehidupan sehari-hari kita sebagai warga negara harus saling menjunjung tinggi persamaan kedudukan didepan hukum agar kehidupan dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan tentram.

Jika warga tidak melaksanakan hak dan kewajiban dengan seimbang maka akan terjadi ketimpangan yang menimbulkan kekacauan di masyarakat dalam menjalani kehidupan. Hilangnya rasa persatuan dan kesatuan. Ketimpangan yang menyebabkan Kemana tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan karena hak dan kewajiban tidak berjalan dengan seimbang. 

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kekacauan  pada masyarakat mengenai ketimpangan hak dan kewajiban tersebut didasari oleh kesadaran para individu akan pentingnya kewajiban yang harus dipenuhi agar mendapatkan hak yang sudah seharusnya didapatkan dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun