Pendidikan adalah suatu usaha atau kegiatan yang dijalankan dengan sengaja, teratur dan terencana dengan maksud mengubah atau mengembangkan perilaku yang diinginkan. Sekolah sebagai lembaga formal merupakan sarana dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan tersebut.
Sekolah merupakan lembaga formal yang secara khusus dibentuk untuk menyelenggarakan pendidikan bagi warga masyarakat. Arah pembentukan lembaga ini yaitu memberikan kemudahan pencapaian perkembangan yang optimal terhadap peserta didik.
Mencapai perkembangan diri yang optimal, dalam kelembagaan sekolah diwujudkan dengan adanya bidang pelayanan pendidikan, salah satunya adalah pelayanan bimbingan konseling di sekolah. Konseling adalah sebuah pekerjaan, disiplin keilmuan atau profesi yang baru. Tugas konseling adalah memberikan kesempatan kepada klien untuk mengeksplorasi, menemukan dan menjelaskan cara hidup lebih memuaskan dan lebih cerdas dalam bertindak sesuatu.
Salah satu konsep perencanaan program bimbingan konseling yang baik adalah memungkinkannya dilakukan penilaian. Sejumlah ketentuan dan rumusan tentang tata pelaksanaan bimbingan konseling disetiap jenjang pendidikan pun pada akhirnya menyisakan pertanyaan dalam pikiran tentang apa tujuan pelaksanaan penilaian terhadap bimbingan konseling itu sendiri.
Kegiatan penilaian pada hakikatnya bertujuan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran yang bersifat informasi akurat tentang keefektifan dan efisiensi sesuatu yang telah dilaksanakan. Secara khusus tujuan penilaian akan sangat ditentukan oleh fungsi penilaian, yakni dalam pengambilan keputusan dan penyediaan informasi dan aspek-aspek yang akan dinilai itu sendiri.
Penilaian juga dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh kompetensi yang diharapkan telah dimiliki peserta didik. Untuk itu setiap akhir pemberian layanan diperlukan adanya umpan balik untuk mengetahui keberhasilan layanan yang diberikan dengan mengetahui apakah kompetensi yang diharapkan dari materi yang diberikan sudah dimiliki oleh peserta didik. Dengan demikian yang perlu diketahui adalah kondisi nyata keadaan peserta didik terkait dengan materi layanan yang diberikan.