Mohon tunggu...
Faisol  rizal
Faisol rizal Mohon Tunggu... Freelancer - akademisi, penulis lepas

Berbahagia dengan Membaca, Berbagi dengan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Minuman Beralkohol, Perlu Diatur dalam Undang-Undang atau Cukup dengan Peran Civil Society?

17 November 2020   14:15 Diperbarui: 18 November 2020   05:53 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi minuman beralkohol (Sumber Gambar: Pexels.com/energepic)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR dengan masuk kembalinya RUU tersebut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut kembali diusulkan dengan pertimbangan dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol dan ketertiban masyarakat.

Secara umum, RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Secara khusus, dalam RUU yang terdiri atas 7 bab dan 24 pasal tersebut diantaranya mengatur mengenai ancaman pidana bagi produsen dan penjual seperti yang diatur dalam bab III, serta ancaman pidana bagi pengonsumsi seperti yang tertuang dalam pasal 7.

Meskipun dalam pasal 8 terdapat pengecualian larangan minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang undang, RUU mengenai larangan minuman beralkohol yang diusulkan oleh beberapa anggota DPR dari tiga fraksi tersebut tak lepas dari polemik di masyarakat.

Mulai dari polemik RUU tersebut diangap akan berimbas pada potensi ekonomi, berpotensi memunuculkan peluang bagi peracik minuman beralkohol illegal, akan memberikan dampak buruk bagi daerah wisata, dan lain sebagainya. 

Di luar polemik tersebut. Penulis tertarik untuk membahas bagaimana peran penting civil society baik masyarakat secara luas atau masyarakat yang terorganisasi dalam suatu organisasi kemasyarakatan di bidang sosial, pendidikan, atau keagamaan, terkait masalah minuman beralkohol.

Butuh Tanggung Jawab dan Partisipasi Semua Pihak

Untuk menguraikan bagaimana pentingnya peran civil society, penulis mengawali uraian dari pengalaman pribadi.

Pertama, terkait dengan minuman beralkohol, saya pribadi tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

Kedua, agama menjadi salah satu faktor yang menyebabkan saya tidak mengonsumsi minuman beralkohol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun