Perhitungan base salary didasarkan kepada 173 jam kerja. Jika seorang pekerja/buruh mempunyai base salary Rp 2,500,000.- / bulan. Maka pekerja/buruh tersebut dibayar: Rp 14,450.-/jam.
Munculnya angka ajaib 173 jam didasarkan perhitungan matematis sebagai berikut:
Jumlah rata-rata hari Sabtu dan Minggu setiap bulan adalah 8 hari. Sehingga hari kerja:
- 31 - 8 = 23 hari kerja
- 30 - 8 = 22 hari kerja
- 28 - 8 = 20 hari kerja
Jumlah hari kerja sebulan dirata-ratakan (65/3) sebesar: 21.7 hari.
Jam kerja reguler 8 jam/hari.
Makanya jumlah jam reguler sebulan:
21.7 x 8 = 173 .6 jam. Dibulatkan menjadi 173 jam.
Jika dalam sebulan seorang pekerja/buruh bekerja lebih dari 173 jam maka kelebihan jam tersebut WAJIB dibayar lembur dengan perkalian-perkalian tertentu dan dikalikan dengan base salary/jam.
Tahun depan 1 Mei adalah hari libur Nasional memperingati hari buruh sedunia. Lebih baik kita masuk kerja agar dibayar lembur. Dari pada melakukan aksi demo yang tidak ada hasilnya.