Mohon tunggu...
Faisal Sidiq
Faisal Sidiq Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Electrical / Instrumentation Engineering

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengapa 173 Jam Kerja Reguler?

1 Mei 2013   22:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:17 11979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhitungan base salary didasarkan kepada 173 jam kerja. Jika seorang pekerja/buruh mempunyai base salary Rp 2,500,000.- / bulan. Maka pekerja/buruh tersebut dibayar: Rp 14,450.-/jam.

Munculnya angka ajaib 173 jam didasarkan perhitungan matematis sebagai berikut:

Jumlah rata-rata hari Sabtu dan Minggu setiap bulan adalah 8 hari. Sehingga hari kerja:


  • 31 - 8 = 23 hari kerja

  • 30 - 8 = 22 hari kerja

  • 28 - 8 = 20 hari kerja


Jumlah hari kerja sebulan dirata-ratakan (65/3) sebesar: 21.7 hari.

Jam kerja reguler 8 jam/hari.

Makanya jumlah jam reguler sebulan:

21.7 x 8 = 173 .6 jam. Dibulatkan menjadi 173 jam.

Jika dalam sebulan seorang pekerja/buruh bekerja lebih dari 173 jam maka kelebihan jam tersebut WAJIB dibayar lembur dengan perkalian-perkalian tertentu dan dikalikan dengan base salary/jam.

Tahun depan 1 Mei adalah hari libur Nasional memperingati hari buruh sedunia. Lebih baik kita masuk kerja agar dibayar lembur. Dari pada melakukan aksi demo yang tidak ada hasilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun