Mohon tunggu...
faisal fahmi mrp
faisal fahmi mrp Mohon Tunggu... Relawan - Pemula bersahaja

Searching.......

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbankan Syariah Dalam Berbagai Sistem

30 Agustus 2017   07:49 Diperbarui: 30 Agustus 2017   07:49 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.smkperbankansyariah.sch.id

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dengan metode kerangka dual-banking system bisa disebut juga sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk melahirkan alternatif jasa perbankan yang kian hari kian lengkap kepada masyarakat Indonesia. sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional  bersinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat untuk lebih luas dalam peningkatan kesanggupan  pembiayaan untuk sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi Mempunyai prinsip bagi hasil dan memberikan alternatif sistem perbankan saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang punya etika, menjunjung  nilai-nilai persaudaraan dalam menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi . Dengan menghadirkan beragam produk dan layanan jasa perbankan yang sangat beragam dan  dengan peta konsep keuangan yang lebih variatif, perbankan syariah dapat dijadikan alternatif sistem perbankan yang kredibel dan juga dapat dinikmati bagi seluruh golongan masyarakat tanpa membeda dan membandingkan. 

Mengikuti konteks pengelolaan perekonomian dan penggunaan segala bentuk produk dan instrumen keuangan syariah maka dapat merekatkan hubungan  sektor keuangan dan sektor riil juga dapat menciptakan hubungan harmonis  antara kedua sektor ini. meluasnya penggunaan produk syariah dan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi sedikit demi sedikit transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan baik secara individu juga secara keseluruhan, yang pada bagian masing-masing akan memberikan kontribusi terhadap pencapaian kestabilan harga jangka pendek-panjang. 

https://ekbis.sindonews.com
https://ekbis.sindonews.com
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat. Dengan progres perkembangannya yang sangat impresif, dan mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin berkembang dan maju dalam menghadapi berbagai tantangan di era globalisasi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun