Mohon tunggu...
Bambang FaisalApriansyah
Bambang FaisalApriansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Hai semua, aku Faisal seorang Mahasiswa Program studi Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Malang. Sebagai mahasiswa tentu kami ingin berdampak bagi masyarakat luas, semoga dengan tulisan demi tulisan yang aku bagikan bisa menjadi referensi, menambah wawasan dan harapannya menjadi solusi terkait topik yang berkaitan. Have a good read :)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Media dan Masyarakat, Mari Berikan Konten Berkualitas Untuk Penerus Bangsa

19 Mei 2022   17:07 Diperbarui: 19 Mei 2022   17:52 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.ef.co.id/

Sudahkah Media-media di Indonesia memberikan asupan yang mendidik untuk penerus bangsa, khususnya Anak-anak?

Kemudian, Apakah Anak-anak gembira bila disuguhkan konten-konten mendidik?

Media adalah saluran atau penyampai pesan yang dihasilkan oleh pihak tertentu sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi pada pihak lain. Beberapa kategori media modern, ada media cetak seperti koran majalah, media elektronik seperti TV dan Radio, dan media interaktif/media baru layaknya internet yang saat ini kita pakai. Pada Februari tahun 2022, menurut datareportal.com dalam Digital 2022: Indonesia menunjukkan bahwa pengguna internet saja mencapai 204,7 juta orang.

Masyarakat sendiri memiliki arti sekelompok manusia yang mempunyai cara gaya hidup, norma, nilai budaya, bahasa, sistem komunikasi dan struktur tertentu yang mana setiap individu mempunyai peranan bagi terwujudnya disertai ciri yang berbeda dari kelompok lain.

Lalu, Anak masuk ke dalam lapisan masyarakat yang mana?

Pada Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Faktanya anak yang baru duduk di bangku sekolah dasar sudah diberikan gadget oleh orang tuanya, bahkan tidak jarang anak yang belum memasuki umur sekolah sudah bisa membuka aplikasi di gadget tanpa arahan dari orang tuanya. Tentu saja hal ini sangat rentan bagi seorang anak menonton konten-konten yang seharusnya belum boleh ia akses seperti konten agresi, pertengkaran, gosip, terlebih lagi pornografi.

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa media berfungsi sebagai alat informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Untuk mewujudkan fungsi ini dengan tepat sasaran harusnya media dengan penuh kesadaran membuat konten yang benar-benar ramah anak. Tidak hanya itu, Masyarakat juga harus mengawasi dan memberikan saran atau kritik terhadap konten yang tidak ramah anak.

Belum lama ini, terjadi perundungan terhadap anak SMP yang diunggah dan kemudian viral di media sosial. Fenomena ini terjadi di kota Makassar, orang tua korban tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan dengan dalih pelaku hanya pembuatan konten semata. Walaupun masalah ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar, akan tetapi tidak sepatutnya hal ini bisa terjadi.

Sumber: rakyatbengkulu.com
Sumber: rakyatbengkulu.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun