Mohon tunggu...
faisal amri
faisal amri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

WTO terhadap Perdagangan Global

19 Oktober 2018   23:55 Diperbarui: 20 Oktober 2018   00:18 1210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

World Trade Organisation (WTO) merupakan salah satu organisasi dunia yang mengatur transaksi bisnis perdagangan antarnegara. Organisasi ini dibentuk pada tahun 1995 dan merupakan kelanjutan dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang dibentuk setelah Perang Dunia II. 

WTO dapat dipandang sebagai organisasi internasional yang paling penting bila dibandingkan dengan organisasi internasional lainnya karena mempunyai misi yang sangat jelas dan tindakan serta aturan yang dikeluarkannya berlaku sama untuk semua anggotanya. 

Fungsi utama dari organisasi perdagangan dunia ini adalah untuk memastikan bahwa perdagangan antarnegara anggota dapat dilakukan dengan lacar, dapat dipercaya, dan sebebas mungkin. Dengan demikian kesejahteraan yang dicita-citakan dapat tercapai dengan baik.

Lima puluh tahun terakhir menampakkan suatu perkembangan yang luar biasa di bidang perdagangan di dunia. Transaksi perdagangan merchandise bertumbuh pada kisaran 6% per tahun. Total perdagangan pada tahun 2000 telah lebih maju 22 kali dari perdagangan yang dilakukan pada tahun 1950. Tak dapat disangkal bahwa WTO telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan ini.

WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang berkedudukan di Genewa, Swiss. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai hasil perundingan putaran Uruguay/Uruguay Round (1986-1994) dan pada saat ini telah beranggotakan 150 negara. Terkait dengan perdagangan antar negara, WTO memiliki sejumlah fungsi, antara lain:
1. Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO trade agreement).
2. Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade negotiations).
3. Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade dispute).
4. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring national trade policies).
5. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang (technical assistance and training for development countries).
6. Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation with other international organizations).
WTO mengambil alih peranan GATT yang bertujuan untuk memelihara sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas. WTO bertanggung jawab atas implementasi ketentuan multilateral tentang perdagangan internasional yang terdiri atas tiga perangkat hukum yang utama dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut ini adalah pemaparan lebih lanjut dari keempat hal dimaksud.

World Trade Organisation (WTO) merupakan salah satu organisasi internasional yang berperan untuk mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara anggotanya. Sekalipun belum lama terbentuk (1995), WTO sebenarnya sudah memiliki dasarnya pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947. WTO mengatur beberapa hal mengenai perdagangan barang (goods), jasa (service) dan kekayaan intelektual (property rights). 

Untuk mengatur lancarnya perdagangan WTO menganut sejumlah prinsip umum sebagai pegangan, yaitu non-diskriminatif, mengurangi trade barriers, persaingan yang sehat, berorientasi pada kemajuan, dan mendorong pembangunan dan pembaharuan ekonomi. Untuk menyelesaikan sengketa perdagangan di antara negara-negara anggota WTO, WTO sendirin menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Dispute Settlement Body (DSB). 

Tujuan WTO untuk memajukan anggotanya tidak selalu mudah untuk dipenuh, khususnya oleh negara-negara yang sedang berkembang. Keterbatasan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infrastruktur yang mendukung pembangunan selalu menjadi penghambat bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk bersaing dengan negara maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun