Mohon tunggu...
Faisal Abdillah
Faisal Abdillah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Penggemar fotografi alam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Publikasi dan Hak Asasi

22 Juni 2021   23:41 Diperbarui: 22 Juni 2021   23:47 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai upaya penyesuaian diri terhadap era keterbukaan / globalisasi, banyak sekali bermacam 'tabrakan' atas keinginan masyarakat. Baik secara lokal maupun internasional, menyangkut kenegaraan, bidang pers dan penyiaran, bisnis, hingga individu tertentu. Maka komunikasi menjadi salah satu hal yang sangat penting seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi, termasuk kaitannya dengan profesi pers dan lembaga penyiaran. Hadirlah hukum media massa untuk menjaga agar etika dan norma tetap berlaku di lingkungan masyarakat dengan harapan terhindarnya gesekan yang tidak diinginkan.

Pada dasarnya hukum sendiri hadir sebagai bagian dari pengingat dalam berkehidupan di tengah masyarakat, dengan sistem aturan yang sudah disepakati dan dibuat sedemikian rupa oleh lembaga kenegaraan yang berwenang atas hal tersebut. Yang berarti hukum dibuat dengan mempertimbangkan dan melibatkan berbagai kalangan, memiliki kuasa, serta memiliki kepentingan terhadap orang banyak. 

Dengan kata lain hukum juga dapat melindungi kehormatan individu manusia dalam lingkungan sosial. Selain itu adanya hukum mampu membuat terjaminnya kehidupan sosial agar selalu tertib, sehingga tidak ada individu masyarakat (yang bukan berwenang) berperilaku semaunya atas kehendak sendiri atau tidak mengindahkan hak dari orang lain.

Berbagai fenomena kompleks yang terjadi di kehidupan masyarakat membuat media massa memiliki peran yang sangat besar, dan berbagai realitasnya tersebut membuat media massa harus memperhatikan juga dengan hukum yang berlaku sebagai pendekatan dalam membahas suatu persoalan. Media massa sendiri terdapat kelembagaan yang meliputi kegiatan produksi serta distribusi, penyebaran pesan / informasi di lingkungan masyarakat yang luas, hingga terdapat pengawasan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Maka pendekatan hukum terhadap media massa akan keteraturannya menjadi penting, karena pada bidang media massa terdapat perpaduan di antaranya dari kelembagaan serta terkait teknis penyampaian pesan menggunakan sarana teknologi, menyebabkan besarnya kemungkinan untuk terasosiasi ke berbagai bidang sosial lainnya.

Ada salah satu pandangan terhadap media, yaitu pandangan agenda setting, dimana media dapat memberi efek atau dampak terhadap masyarakat dalam jangka yang panjang. 

Media memilki kemampuan untuk menentukan apa hal yang menjadi penting dan apa hal yang tidak penting bagi masyarakat. Dari pandangan tersebut, maka berbagai fenomena yang terjadi di media massa perlu diatur, karena dapat dikatakan terdapat kekuatan yang besar bagi media massa di kehidupan masyarakat. Kemudian ada massa, yang dapat diartikan sebagai kalangan atau khalayak dengan persebaran yang luas serta heterogen, merupakan sasaran atas kepada siapa suatu informasi disampaikan yang mampu mengubah sikap dari sasaran tersebut.

Oleh karena itu, sekali lagi ada penekanan bahwa media massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi persepsi publik/masyarakat. Yang berarti media massa hadir dalam lingkup sistem kehidupan sosial, dan dalam konteks lingkup industri serta kekuasaan ada bermacam kepentingan tertentu dalam publikasinya. Pada realita kepentingan itu sampai sekarang dan mungkin hingga seterusnya media massa selalu ada disertai bumbu kepentingan atas ekonomi dan politik. 

Dalam aspek ekonomi kubu liberal misalnya, untuk memenuhi komoditas, diperlukan media dengan fokus pengembangan dalam media komersial. Lalu dalam aspek politik, pemerintah menggunakan media sebagai bagian dari alat kekuasaan. Media massa menjadi sarana untuk propaganda terhadap publik, yang mana biasanya ada kecenderungan informasi yang disampaikan hanya yang bersifat dapat membangun citra positif dari publik terhadap pemerintah. 

Membuat pemerintah sangat terbantukan dalam menjaring keberpihakan publik oleh karena pengendalian media tersebut. Biasanya terjadi pada negara dengan pemerintahan otoriter. Karakteritiknya dapat dilihat pada regulasi berlaku, seperti terkait izin terbit, yang jika tidak mengikuti regulasi tersebut, perusahaan media yang bersangkutan akan disingkirkan dan dicabut izin terbitnya.

Oleh karena berbagai fenomena kepentingan dari berbagai aspek itu, kemudian hadir gagasan bahwa media massa sebaiknya mengutamakan publik atau khalayak dengan posisi yang dianggap lemah dan tidak memiliki kekuasaan. Media massa diharapkan menjadi pengontrol dari kekuasaan dan dituntut untuk menyuarakan kepentingan publik yang tidak memiliki kuasa tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun