Mohon tunggu...
Fairuzah Assyifa Izzati
Fairuzah Assyifa Izzati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar / Mahasiswa

i may not be the best but i'm far from the worst

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tindak Pidana Korupsi tentang Suap Dana Hibah KONI oleh KEMENPORA

18 Juli 2022   15:23 Diperbarui: 18 Juli 2022   15:24 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

ABSTRAK 

Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindakan korupsi dapat juga berbagai bentuk seperti suap, pungli, penggelapan, dll. Dalam praktiknya kasus suap yang bersangkutan dengan dana hibah yang dilakukan oleh Menpora dan KONI, dimana dalam mencairkan dana hibah tersebut pengajuan dan penyalurannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan KUHP. Jurnal ini akan membahas tentang bagaimana tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah KONI, serta untuk mengetahui faktor - faktor penyebab terjadinya suap dana hibah KONI dampak kasus suap dana hibah bagi pemerintah dan masyarakat dan apa saja upaya pencegahan kecurangan pada dana hibah.

 Kata kunci : Korupsi, hibah,Suap, KONI, Kemenpora

PENDAHULUAN 

Semakin pesatnya perkembangan peradaban dunia yang semakin berkembang menuju modernisasi. Seiring dengan itu pula, bentuk-bentuk kejahatan senantiasa mengikuti perkembangan zaman dalam bentuk yang beranekaragam. Salah satu tindak pidana yang menjadi sorotan di Indonesia adalah kasus korupsi. Korupsi merupakan gejala masyarakat yang ada di setiap bidang kehidupan masyarakat. Korupsi yang sekarang menjadi wabah di Indonesia saat ini adalah tindak pidana suap yang tersebar di kalangan pemerintahan, antar individu, perusahaan maupun lembaga swasta non pemerintah. Perbuatan suap menyuap merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang marak terjadi di indonesia. Tindak pidana suap diatur di dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring dengan maraknya kasus suap, salah satunya adalah kasus suap dana hibah. Korupsi diartikan sebagai kebusukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian serta kata-kata yang menghina atau fitnah. Sedangkan pengertian tindak pidana korupsi menurut Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hibah menurut Peraturan Menteri Keuangan RI No 188/PK.07/2012 adalah pemberian sejumlah dana maupun barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Sedangkan dalam konteks pemerintah daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 14 Tahun 2016 mendefinikan hibah sebagai pemberian uang/barang/jasa dari pemerintah daerah kepada pihak lain (pemda lain, BUMN/D, badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum) untuk tujuan tertentu yang telah ditetapkan, dimana hibah tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus. Dalam hal ini, pemberian bantuan hibah dilakukan dalam kerangka penyelenggaraan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dana hibah merupakan dana yang rentan atas penyalahgunaan sehingga banyak mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan, sehingga diperlukan penanganan khusus dari pihak berwenang agar terhindar dari penyimpangan yang bersifat pengalihan hak atau kepemilikan suatu benda kepada seseorang atau badan yang diberikan hak. Kaitannya antara korupsi dengan hibah itu sendiri ialah bahwa dengan berkembangnya zaman saat ini, modus operandi yang digunakan untuk melakukan korupsi semakin bermacam-macam salah satunya ialah melalui hibah. Korupsi dengan modus hibah ini seringkali terjadi karena adanya celah untuk menyalahgunakan pemberian dana hibah tersebut melalui perbuatan seperti penyalahgunaan kewenangan, penyuapan dll. Kasus korupsi yang semakin banyak terungkap ke publik membuat korupsi sepertinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sebut saja kasus korupsi penyaluran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Komite Olahraga Nasional (KON) adalah lembaga otoritas keolahragaan di Indonesia. Sedangkan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemuda dan olahraga. Dalam kasus suap dana hibah ini, Imam diduga menerima suap sebesar Rp 14,7 miliar dan meminta uang senilai Rp 11,8 miliar yang merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018 (Movanita, 2019). Selain Imam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu Miftahul Ulum (asisten pribadi Imam), Ending Fuad Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI), Johnny E. Awuy (Bendahara Umum KONI), Adhi Purnomo dan Eko Triyanto (staff Kemenpora), dan Mulyana (mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora). Hal tersebut telah termasuk tindak pidana korupsi yang melanggar ketentuan hukum yaitu sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan KUHP. Berdasarkan penjelasan di atas, jurnal ini akan membahas tentang bagaimana tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah, mengetahui dampak suap dana hibah bagi pemerintah dan masyarakat, serta untuk mengetahui faktor - faktor penyebab terjadinya suap dana hibah KONI dan apa saja upaya pencegahan kecurangan pada dana hibah.

PEMBAHASAN

Fenomena Tindak Pidana Korupsi Tentang Suap Dana Hibah

Suap dalam berbagai bentuk banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Tujuan suap adalah untuk mempengaruhi keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap. Perbuatan suap dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain baik pegawai negeri, pejabat negeri maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan atau pengaruh. Perbuatan suap pada hakikatnya bertentangan pada norma sosial, agama dan moral selain itu juga bertentangan dengan kepentingan umum serta menimbulkan kerugian masyarakat dan membahayakan keselamatan negara. Berikut adalah kasus korupsi terkait suap dana hibah : Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum, ditetapkan jadi tersangka terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Uang suap diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora. Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar serta menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersangka ini meliputi pejabat-pejabat KONI dan juga beberapa pejabat di Kemenpora. Yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora dkk, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora dkk Eko Triyanto. KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018. KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, KPK menduga sudah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar. Kasus korupsi di Kemenpora terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Desember 2018 malam. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang dan menyita Rp 300 juta.

Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah KONI 

Akibat kasus tersebut Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Bendahara Umun KONI Jhony E. Awuy di vonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan untuk Ending Fuad Hamidy, sedangkan untuk Jhony E. Awuy di vonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (www.news.detik.com 20 Mei 2019). Sedangkan untuk yang menerima suap Deputi IV Mulyana divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Mulyana terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (www.cnnindonesia.com 5 Agustus 2019) Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima dana sejumlah Rp14,7 miliar rupiah Imam Nahrawi juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar sehingga jika ditotal, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar sebagai commitment fee untuk memuluskan pengurusan proposal hibah yang dilakukan oleh KONI kepada Kemenpora TA 2018. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang. Imam juga dikenakan hukuman tambahan dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana penjara. Imam diniliai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama. (www.indosport.com 18 September 2019)

Faktor – Faktor Penyabab Terjadinya Suap Dana Hibah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun