Mohon tunggu...
Faidatul
Faidatul Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Asuransi sebagai Salah Satu Bentuk Ikhtiar

9 Juni 2018   10:52 Diperbarui: 9 Juni 2018   10:55 963
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dalam pembahasan tentang asuransi dengan hakikat qadha dan qadar atau taqdir, misalnya, masih banyak kalangan cendekiawan yang melihat bahwa berasuransi sama dengan melawan taqdir dan mengurangi tawakal kepada Allah swt, Ini jelas merupakan kesalahan besar yang sangat fatal akibatnya. 

Untuk meluruskan kesalahan ini perlu di paparkan secara jelas apa yang dimaksud dengan berasuransi dan bagaimana kaitannya dengan urusan taqdir terutama yang berkaitan dengan kematian.

Dalam pandangan islam, kematian adalah urusan Allah dan manusia tidak memiliki kemampuan untuk merubah datangnya kematian. Namun manusia mampu untuk berusaha mengantisipasi dampak financial yang muncul bila sang pencari nafkah utama meninggal dunia. Manusia mampu untuk mengupayakan dalam meminimalisir resiko keuangan jika si pemberi nafkah utama meninggal dunia.

Dalam ajaran islam, bagaimana menghindari resiko sudah dijelaskan oleh Allah sejak awal diciptakan manusia (Nabi Adam), yaitu Adam di perintahkan Allah untuk menghindari sebuah pohon yang terdapat di surga. 

Pada asuransi syariah, yang diterapkan adalah risk sharing (membagi resiko dengan pihak lain), sehingga perusahaan asuransi syariah disebut sebagai operator, bukan penanggung seperti pada asuransi konvensional, dan nasabah disebut sebgai peserta bukan tertanggug.

Asuransi sebagai risk sharing dapat dipakai sebagai salah satu wahana untuk berbagi resiko. Sebagian resiko pihak satu dibagi kepada pihak lain, dengan pembayaran sejumlah uang yang disebut dengan premi. Dari sinilah prinsip takaful terpenuhi dimana masing-masing individu dapat menjamin atau menanggung individu yang lain jika musibah datang menimpa, dengan cara setisp individu memberikan sumbangan financial atau iuran kebajikan (tabarru').

Berkaitan dengan ikhtiar, Allah swt. Meminta manusia untuk hidup rapi penuh rencana dan strategi. Perencanaan yang baik bukan saja dalam mencari nafkah tetapi juga dalam mengantisipasi musibah dan kemalangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an dalam kisah nabi yusuf a.s., dalam Al-qur'an Allah mengisahkan raja mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh sapi betina yang kurus-kurus, dan tujuh bulir gandum yang hijau, serta tujuh bulir gandum yang kering, nabi Yusuf pun menakwilkan mimpi tersebut. 

"... Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun berturut-turut sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan ditangkainya, kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudan, setelah itu akan datang tujuh tahun yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan." (QS Yususf: 47-48) 

Di antara cara yang dilakukan manusia dalam mengantisipasi ini antara lain dengan menabung atau meminjam dari kerabat. Hanyasaja terkadang tabungan terlalu kecil disbanding dengan besarnya biaya musibah, demikian pinjaman tidak tersedia setiap saat. Disinalah manusia harus mengupayakan cara lain berupa bersama-sama saling membantu, saling menanggung dan saling menjamin, ta'awuni, tadhamuni, takafuli.

Dengangan paradigma ini berasuransi bukanlah suatu upaya melawan takdir, tetapi justru melakukan ikhtiar dan hidup penuh dengan rencana sesuai anjuran Allah. Yang dilarang adalah bila dengan mengambil skema asuransi kepercayaan kepada Allah menjadi berkurang dan meredup. 

Sungguh tidak tercela apalagi sampai berdosa seseorang yang mengikuti program asuransi, asalkan asuransi yang diikuti berlandaskan syariat islam. ini peting sebab hanya asuransi syariah yang dapat menghindarkan seseorang dari transaksi yang bersifat gharar (ketidakpastian), mengandung riba, dan yang bersifat maisir (judi) yag jelas-jelas dilarang dalam syariat islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun