Mohon tunggu...
Fahriza Almanaf Mahameru
Fahriza Almanaf Mahameru Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Trisakti School of Management

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kalau Mudik dengan Mobil dan Motor Dilarang, Bagaimana Jika Pesawat?

16 Mei 2021   14:55 Diperbarui: 16 Mei 2021   15:54 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://infografis.sindonews.com

Sejenak pertanyaan seperti judul diatas terlintas dalam benat saya ketika mendengar kabar bahwa petugas kepolisisan mulai menyekat jalan toll maupun jalan lain yang mengarah ke luar kota. Mungkin sebagian dari sobat kompasianer juga berfikir demikian. Apa jadinya jika kita mudik menggunakan pesawat? Apakah akan ada polisi yang berpatroli di udara atau nanti pesawat yang kita naiki diarahkan untuk berputar arah kembali ke daerah asal? berikut akan saya berikan penjabarannya.

Seperti yang kita sudah ketahui bahwa mudik tahun ini 2021 ditiadakan seperti hal nya tahun kemarin 2020. Ini adalah bentuk dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka menangani penyebaran kasus COVID-19 yang masih menghantui kita. Tidak berbeda jauh dari tahun kemarin, tahun ini kepolisian juga melakukan skema penyekatan jalan dan memutarbalikkan kendaraan yang akan mudik. Terpantau semenjak tanggal 6 Mei 2021, sudah sebanyak 600.000 kendaraan yang diputarbalikkan. Angka yang cukup banyak yang bisa menjadi acuan bahwa skema ini berhasil. Namun demikian terasa tidak cukup adil jika hanya kendaraan darat saja yang dilarang untuk mudik. Mari kita lihat moda transportasi udara.

Pesawat sudah dari dulu menjadi primadona bagi perantau luar pulau yang ingin mudik kembali ke kampung halaman. Hal ini karena menggunakan pesawat akan lebih efisien bagi pemudik perantau. Walaupun uang yang dikeluarkan jauh lebih banyak daripada transportasi darat namun hal ini sepadan dengan waktu tempuh yang jauh lebih cepat.

Tahun 2020 kemarin pemerintah melalui Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19, melarang penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah PSBB. Sementara untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang. Hal yang cukup berbada terjadi tahun ini. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, perjalanan transportasi udara hanya diperbolehkan untuk keperluan mendesak dan harus dilengkapi dengan surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Bagi sobat kompasianer yang akan menggunakan jasa penerbangan, sebaiknya melihat kembali beberapa syarat bagi siapa saja yang diperbolehkan untuk bepergian menggunakan transportasi udara selama periode larangan mudik 2021 (6-17 Mei 2021). Diantaranya; perjalanan dinas, tamu negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia, kunjungan kedukaan, kunjungan keluarga sakit, wanita hamil yang didampingin 1 orang anggota keluarganya, ibu yang akan melakukan persalinan dengan didampingin oleh maksimal 2 orang, dan kepentiangan lain yang disertai surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Sementara itu dalam SKIM, selain surat bebas COVID-19 terdapat 3 kategori yang diperbolehkan menggunakan jasa penerbangan. Diantaranya;  

  • Surat izin tertulis/SIKM bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II.
  • Surat izin tertulis/SIKM untuk pegawai swasta ditandangani pimpinan perusahaan.
  • SIKM/surat izin tertulis bagi warga umum nonpekerja maupun pekerja informal ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah.

Nah dimikian pembahasan mengenai mudik 2021 menggunakan pesawat. Sudah terjawab ternyata tidak ada diskriminasi aturan antaran transportasi darat maupun udara. Semua sama, intinya silaturahmi online saja gausa kemana-mana, memang tidak enak tapi lebih tidak enak lagi jika terpapar Corona. Sekarang kembali lagi ke sobat kompasianer apakah akan tetap mudik menggunakan pesawat atau menunda sebentar sampai peraturan mengenai larangan mudik berakhir. Akhir kata saya ucapkan terimakasih dan jaga kesehatan diri sendiri beserta keluarga.

sumber :

kontan.co.id

kompas.com

tirto.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun