Mohon tunggu...
Fahmi Tri Ramadhani
Fahmi Tri Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - cuman Mahasiswa

senyumin aja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemerintahan Indonesia

3 Desember 2021   09:25 Diperbarui: 3 Desember 2021   09:32 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Bagi negara yang menganut ajaran trias politika, maka sistem pemerintahan berarti suatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ- organ legislatif eksekutif dan.iudisiil yang bekerja bersama-sama hendak mencapai suatu maksud atau tujuan. Dalam pada itu Mr. Achmad Sanusi lebih membatasi lagi arti sistem pemerintahan dalam bukunya yang berjudul: "Perkembangan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (l945- 195)", yang antara lain dikatakan:

Sambil memperhatikan pendapat umumnya ahli-ahli, dengan kata sistim kami artikan: Suatu keutuhan keidah-kaidah yang teratur dan mempunyai tujuan tertenq sedangdengan kata pemerintahan kami maksudkan di sini: suatu lapangan dan dalam hubungannya dengan badan pe rundang-undangan". (Achmad Sanusi, I 958:9)

Selanjutnya oleh Achmad Sanusi diberikan pengertian tentang sistem dan pemerintahan, dikemukakan arti sistem pemerintahan sebagai berikut:

Sesuai dengan pengertian yang kami berikan di atas, dapatlah dikemukakan lebih dahulu kiranya, bahwa pola-pola sistem pemeriirtahan yang dikenal di negara kita dalam garis besamya dapat dibedakan dalam tiga macam. Pertama: sistim yang dipusatkan secara mutlak dan bersifat revolusioner. Kedua: sistim presidentil. Ketiga: sistim parlementer.

Seperti yang telah dikemukakan oleh C.F. Strong di atas terdapat 2 (dua) macam sistem pemerintahan yang pokok yakni sistem parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil. Namun juga ada negara yang tidak dapat dimasukkan dalam salah satu dari kedua sistem pemerintahan tersebut, yakni yang tidak sepenuhnya menganut sistem pemerintahan parlementer atau sistem pemerintahan presidensiil - yang oleh Sri Soemantri dalam bukunya "Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi" disebut sebasai sistem pemerintahan campuran.

Dalam bahasa Inggris, sistem pemerintahan parlementer menurut S.L. Witman dan J.J. Wuest disebut lfte P ar liamentary-C ahine I Government (S.L. Witman, I 963 :7) dan C. F. Strong menyebutrya the Parliamentary Executive. (C.F. Strong, 1966:20).

Adapun ciri-ciri dari masing-masing sistem pemerintahan tersebut akan diuraikan lebih lanjut. Dalam sistem pemerintahan parlementer, menurut C.F. Strong dengan mengutip pendapat H.D. Trail diaktakan, bahwa untuk adanya sistem parlementer diperlukan adanya ciri-ciri pokok, yaitu:

  • Kabinet yang dipilih oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau berdasarkan kekuatan-kekuaran yang menguasai parlemen;
  • Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkkin sebagian adalah anggola parlemen;
  • Perdana Menteri bersama Kabinet bertangwrg jawab kepada parlemen;
  • Kepala Negara dengan saran atau nasihat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pernilihan umun

Dari pendapat tersebut di atas, nampak bahwa sebenarnya pemegang kekuasaan eksekutif yang sebenarnya adalah Perdana Menteri yang bersama-sama dengan kabinetnya merupakan bagian dari lembaga legislatif. Kepala Negara hanya mempunyai tugas-tugas yang bersifat formil dan seremonial belaka dan pengaruhnya terhadap kehidupan politik negara adalah sangat kecil.

Pada prinsipnya dikenal 2 (dua) macam sistem pemerintahan, namun terdapat juga negara yang mempraktekkan sistem pemerintahan lain yang tidak termasuk kedua kelompok tersebut. hal ini disebut sebagai sistem pemerintahan campuran / kombinasi. Di dalam negara yang menerapkan ajaran pemisahan kekuasaan sering diidentikkan dengan sistem pemerintahan presidensiil; sedangkan sistem pembagian kekuasaan yang merupakan keterpaduan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif, diidentikkan dengan sisem pemerintahan parlementer.

Sistem pemerintahan yang dipakai bangsa Indonesia adalah sistem presidensial. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:

  • Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat lewat proses pemilu, bukan parlemen.
  • Presiden mengangkat menteri dalam kabinet dalam menjalankan tugas pemerintahannya. Presiden juga bisa memberhentikan menteri.
  • Para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun