Peran Krusial Elektromedis dalam Sistem Kesehatan Indonesia Berdasarkan Permenkes No. 65/2016
Fahmi Arief Fathurrohman - Mahasiswa Poltekkes jakarta 2
Pendahuluan
Pelayanan elektromedik memainkan peran yang sangat vital dalam dunia medis modern, terutama untuk memastikan bahwa semua alat kesehatan yang digunakan dalam diagnosis, terapi, dan pemantauan pasien berfungsi dengan baik. Permenkes No. 65 Tahun 2016 hadir sebagai pedoman untuk memastikan standar pelayanan elektromedik di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dapat dilakukan dengan baik. Artikel ini akan membahas penerapan Permenkes 65/2016 dalam meningkatkan kualitas pelayanan elektromedik dan jaminan keselamatan pasien.
Peran Krusial Elektromedis dalam Sistem Kesehatan Indonesia
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur tentang pelayanan elektromedik yang meliputi instalasi, pemeliharaan, kalibrasi, pengoperasian, dan pengawasan alat kesehatan yang berbasis listrik, elektronik, atau elektromekanik. Elektromedis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap alat medis berfungsi optimal dan aman digunakan.
Tenaga elektromedis, yang memiliki Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) dan Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E), adalah profesi yang dibutuhkan untuk melakukan pengelolaan alat medis tersebut. Hal ini memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan dengan kualitas yang tinggi dan tidak membahayakan pasien.
Menerapkan Permenkes 65/2016 dalam Pengelolaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit
Salah satu langkah awal dalam implementasi Permenkes 65/2016 adalah melakukan audit terhadap alat kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit harus memastikan bahwa alat yang digunakan memenuhi standar yang ditetapkan dan berada dalam kondisi baik.
Proses pengelolaan alat medis di rumah sakit melibatkan beberapa langkah penting, seperti:
Perencanaan dan Pengadaan Alat Elektromedik: Rumah sakit harus melakukan perencanaan alat medis berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan kemampuan teknis yang ada.