Beberapa waktu yang lalu kapolri Tito karnavian mengatakan bahwa fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak. Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak, jika kita amati pernyataan diatas selaku penegak hukum tampak sekali kapolri tidak memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan ini sangat berbahaya karena kapolri sama sekali tidak berhak membuat aturan hukum sendiri bahkan membuat fatwa baru diluar kewenangannya karena tugas Polri itu mestinta menagakkan aturan dan Hukum yang berlaku ditengah masyarakat
Kemudian mari kita merujuk pada salah satu hadits rosulullah
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)
Sebagai pembanding mari kita perhatikan pernyataan Busyro muqoddas seorang pakar hukum yang juga mantan ketua KPK, Menurut Busyro hukum itu ada empat, salah satunya hukum agama, lalu yang dikeluarkan oleh MUI adalah fatwa agama, tentu ini hukum positif
Beberapa fatwa yang disampaikan MUI itu sangat jelas ditujuakan kepada seluruh Ummat Islam Jika ummat tidak lagi mengikuti ulamanya dan lebih patuh pada penguasa dan pimpinan parpol saja maka tidak akan ada lagi pengawal moral di republik kita ini dan spirit revolusi mental pasti gagal Total alias terkubur dan mati.
Menurut saya Fungsi Fatwa itu untuk memperjelas hukum terhadap sesuatu yang belum di hukumi dalam Alqur'an dan Hadits atau untuk menberi penjelasan atau mempertegas sesuatu yang masih abu-abu dengn methode yang sudah disepakati oleh para ulama dan ilmuan sesuai disiplin ilmunya masing-masing
Jadi sudah sewajarnya Jika fatwa MUI itu harus diikuti oleh seluruh Ummat islam termasuk kapolri jika meyakini dirinya sebagai seorang muslim dan ummat agama lain harus menghormati dan menghargai aturan yang ada dalam agama islam sebagai wujud kebhinneka tunggal ikaan kita
Namun jika terdapat penolakan pribadi menurut saya cukup disimpan dalam hati, atau jika pihak tertentu memiliki ilmu yang mumpuni sebaiknya mengajukan perbandingan hukum yang bisa diajukan kepada majelis Fatwa MUI ,
Jika ada yang mempertanyakan terakit fatwa MUI yang berjumlah ribuan itu sangat wajar karena itu Fatwa yang dikeluarkan MUI menjadi hukum yg mengikat kehidupan yang pertanggung jawabannya juga dunia dan akhirat , sama seperti aturan hokum perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari pusat hingga daerah juga ribuan tapi bedanya aatauran itu konsekwensinya jika dilannggar akan berhadapan dengan pengadilan yang bersifat duniawiyah
Oleh karena itu penetapan fatwa itu dilakukan secara Hati-hati dan tidak bisa dicabut sebelum ditemukan dalil yang lebih kuat... jika ada dalil yang lebih kuat maka dia akan gugur dengan sendirinya
FAHMAN HABIBI