Mohon tunggu...
Fadillah Akbar
Fadillah Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas SIber Asia

Seorang Mahasiswa yang tertarik dengan dunia komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU ITE Menurut Pandangan Gen Z

14 Februari 2023   08:02 Diperbarui: 14 Februari 2023   08:04 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang sering kita dengar UU ITE adalah sebuah undang-undang yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Seperti penggunaan Social media dan transaksi jual beli secara online. Undang-undang ini memberikan pengaturan tentang hak cipta, pemalsuan data elektronik, keamanan informasi, dan tindakan yang melanggar hukum dalam penggunaan teknologi informasi. Tujuannya apa? Tujuan nya adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pengguna dan para pemegang hak atas informasi dan transaksi elektronik, serta memastikan bahwa penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik berlangsung dengan aman dan teratur sesuai dengan jalur nya.

Penulis pada 1 bulan yang lalu, sempat mewawancarai 3 narasumber dengan rentang usia hampir sama dan mempunyai latar belakang yang berbeda, mengenai pandangan mereka tentang UU ITE, apakah mereka mengetahui apa itu UU ITE, berlakukah UU ITE kepada mereka dan pertanyaan -- pertanyaan lain nya.

Namun sebelum itu kita harus mengetahui beberapa konsep-konsep mengenai komunikasi digital, antara lain :

Interaksi Sosial: Komunikasi digital memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan orang lain secara virtual, seperti melalui media sosial, chatting, atau grup diskusi. Tidak saling bertemu namun bisa berkomunikasi secara jarak jauh, yang terpenting di sini maksud dan tujuan komunikasi itu tercapai.

Globalisasi: Komunikasi digital mempermudah akses informasi dan komunikasi antar wilayah, sehingga meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam berkomunikasi. Hampir seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses informasi dan melakukan komunikasi jarak jauh, hanya bermodalkan smartphone dan kuota yang cukup.

Multimedia: Komunikasi digital memanfaatkan berbagai jenis media seperti teks, gambar, suara, dan video untuk menyampaikan informasi dan pesan. Jika dulukomunikasi hanya terbatas hanya suara, tulisan tangan, dll. Sekarang semua itu dapat dilakukan melalui 1 alat yaitu smartphone.

Mobilitas: Komunikasi digital yang memungkinkan pengguna internet untuk berinteraksi dan berkomunikasi dari mana saja, kapan saja dan kepada siapa saja, selama ada koneksi internet.

Personalisasi: Komunikasi digital memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan pengalaman mereka sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka, seperti mengatur pemberitahuan atau filter konten. Walau komunikasi digital itu sangat luas, namun kita masih tetap bisa memfilter konten apa saja yang mau kita lihat, atau kita bisa memblokir segala macam sesuatu yang kita tidak ingin lihat.

Analisis Data: Komunikasi digital memungkinkan pengumpulan survey dan analisis data tentang perilaku dan preferensi pengguna pada daerah tertentu, jenis kelamin, usia, dan lain lain, yang dapat digunakan untuk meningkatkan produk atau layanan.

Ekosistem Ekonomi: Komunikasi digital membentuk ekosistem ekonomi baru dengan memfasilitasi pertumbuhan bisnis digital dan menyediakan peluang baru bagi pelaku pasar. Misalkan seperti para pengguna instagram, para pengguna facebok, sampai netijen pun dapat mengira dari keitkan nya, orang tersebut main sosmed apa.

Kembali ke topik tentang UU ITE pada gen Z, dari ke 3 narasumber yang penulis katakan, bahwa mereka mengetahui namun tidak mengetahui betul apa itu UU ITE. Seperti salah satu narsum penulis, Ka Musimah Azizah Haris (22), yang dy lakukan adalah menggunakan internet untuk bermedia sosial,research pekerjaan, Dll. Sehingga dia sudah mengetahui apa itu UU ITE, dan lebih berhati hati lagi dalam menggunakan internet. Dan kemudian penulis menanyakan hal yang sama kepada narasumber lain nya. Saudari Sonya Putri Aroemba, memakai internet paling banyak adalah untuk menghubungi saudara atau family nya yang ada jauh disana. Untuk pengetahuan UU ITE saudari Sonya sudah mengetahuinya, walaupun belum pernah membaca UU ITE secara utuh, namun saudari sonya sudah cukup mengerti apa itu UU ITE, menurut nya UU ITE bermanfaat untuk mengatur mengenai informasi elektronik dan transaksi elektronik. Pengguna internet di Indonesia beragam, karena hampir setiap orang sekarang sudah mempunyai smartphone. Jadi harus ada semacam rules yang membatasi aktifitas pegguna sosial media seperti UU ITE ini. Dan di tambahkan sonya lagi, untuk kalangan nya (circle teman kuliah nya), memakai internet sesuai dengan fungsi nya, seperti berkomunikasi, mencari hiburan yang legal, membaca e-book, dan kegiatan positif lain nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun