Mohon tunggu...
Fadila zannuba arifah
Fadila zannuba arifah Mohon Tunggu... Dosen - menulis adalah sejarah

mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang program studi Manajemen Pendidikan Islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mendapatkan Kewarganegaraan Melalui Sistem Naturalisasi

22 Maret 2020   16:03 Diperbarui: 22 Maret 2020   16:03 1593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seseorang masih bisa untuk mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia melalui sistem Kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi. Naturalisasi merupakan perubahan status warga negara asing yang melakukan beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh peraturan kewarganegaraan yang telah bersangkutan. 

Proses tersebut bisa dilakukan jika sudah mengucapkan janiji setia pada pengadilan negeri. Dan juga melakukan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam memperoleh kewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Yang dimaksud dengan aktif merupakan seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu warga negara. 

Sedangkan, yang dimaksud dengan pasif ialah seseorang yang tidak mau untuk diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara pada suatu warga negara, maka orang yang bersangkutan dapat melakukan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Hal ini juga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tidak bisa dilakukan secara sepihak.

FADILA ZANNUBA ARIFAH

22 MARET 2020

TERIMA KASIH TELAH MEMBACA, MOHON KRITIK DAN SARAN DENGAN BAIK YA .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun