Seseorang masih bisa untuk mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia melalui sistem Kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi. Naturalisasi merupakan perubahan status warga negara asing yang melakukan beberapa syarat yang sudah ditetapkan oleh peraturan kewarganegaraan yang telah bersangkutan.Â
Proses tersebut bisa dilakukan jika sudah mengucapkan janiji setia pada pengadilan negeri. Dan juga melakukan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam memperoleh kewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Yang dimaksud dengan aktif merupakan seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu warga negara.Â
Sedangkan, yang dimaksud dengan pasif ialah seseorang yang tidak mau untuk diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara pada suatu warga negara, maka orang yang bersangkutan dapat melakukan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut. Hal ini juga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tidak bisa dilakukan secara sepihak.
FADILA ZANNUBA ARIFAH
22 MARET 2020
TERIMA KASIH TELAH MEMBACA, MOHON KRITIK DAN SARAN DENGAN BAIK YA .