Mohon tunggu...
Fadiah Radinata Yashifa
Fadiah Radinata Yashifa Mohon Tunggu... Mahasiswa PGMI UIN Sunan Kalijaga

Fadiah Radinata Yashifa 22104080045 Mahasiswa PGMI Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mahasiswa PPDS Unpad Diduga Perkosa Pendamping Pasien di RSHS, Korban Bertambah

14 April 2025   20:52 Diperbarui: 14 April 2025   20:52 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pelaku tindakan kekerasan seksual (sumber: Wisma Putra/Detikjabar

Bandung -- Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugrah Pratama, kini menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 21 tahun di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Insiden ini bermula pada 18 Maret 2025, ketika korban yang tengah mendampingi ayahnya di ruang ICU diminta oleh pelaku untuk menjalani transfusi darah. Ia diarahkan ke ruang 711 di Gedung MCHC tanpa ditemani keluarga. Di sana, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan diminta melepas seluruh pakaian dalamnya.

Tak lama setelah itu, pelaku diduga menyuntikkan zat Midazolam ke korban, hingga korban tak sadarkan diri. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan nyeri di tubuhnya. Pemeriksaan medis dan visum kemudian mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan seksual, termasuk ditemukannya bekas sperma di tubuh dan lokasi kejadian.

Pihak keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Setelah sempat menghilang selama beberapa hari, Priguna akhirnya ditangkap polisi di apartemennya di kawasan Bandung pada 23 Maret 2025. Dalam proses penangkapan, pelaku sempat menunjukkan tanda-tanda ingin mengakhiri hidup dengan melukai pergelangan tangannya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, kepolisian kini juga mendalami laporan dari dua korban lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa dari pelaku.

Pihak Universitas Padjadjaran telah menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa tindakan pelaku sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

Kasus ini mengguncang dunia pendidikan dan medis, serta kembali memunculkan kekhawatiran tentang perlindungan terhadap pasien dan pendamping pasien di fasilitas kesehatan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun