Kekerasan pada wartawan atau jurnalis kembali terjadi, kali ini penganiayaan dan penyekapan dialami oleh Nurhadi yang merupakan wartawan Tempo. Kejadian ini terjadi tanggal 27 Maret 2021 di Surabaya, saat Nurhadi menjalankan tugas untuk melakukan konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji di pernikahkan anaknya.
Kejadian ini bermula saat pengawal angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin, padahal Nurhadi sudah menjelaskan posisinya sebagai wartawan Tempo. Namun, pengawal Angin tetap melakukan tindakan represif yang tidak wajar, yakni merampas telepon genggam milik Nurhadi. Tidak hanya sampai disitu, Nurhadi juga mengalami penganiayaan berupa dipukul, ditampar serta "dipiting" di beberapa bagian tubuh.
Hal ini tentu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dalam hal ini merupakan jaminan akan kemerdekaan pers sendiri. Seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 :
- Pasal 4 ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
- Pasal 4 ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran
- Pasal 4 ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hal ini semestinya sudah dirasa cukup untuk memperkuat posisi wartawan, masyarakat semestinya sadar bahwa wartawan menjalankan tugasnya demi mencari sebuah kejelasan informasi. Yang dalam proses mencari informasi tersebut semestinya masyarakat dapat lebih menghargai peran wartawan. Karena bagaimanapun wartawan bukan mencari informasi untuk dirinya sendiri, justru para wartawan mencari sebuah kejelasan informasi agar masyarakat bisa mengetahui sebuah informasi secara akurat sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Diharapkan dengan kejadian ini, wartawan lebih dihargai posisinya mengingat bahwa informasi yang sampai kepada kita hari ini berupakan buah keringat dari mereka yang bekerja bahkan ada yang sampai teraniaya hingga meregang nyawa demi mendapatkan sebuah fakta.