Mohon tunggu...
Fadhila Wijaya
Fadhila Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu politik UPNVJ

mahasiswa ilmu politik UPNVJ

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebebasan Berekspresi di Indonesia dan Prespektif Utilitarianisme

20 April 2021   21:10 Diperbarui: 20 April 2021   21:34 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kebebasan berekspresi pada dasarnya merupakan hak bagi setiap individu dalam menyampaikan, menerima, maupun mencari informasi dalam bentuk dan cara apapun. Kebebasan disini juga merujuk kepada kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan berekspresi juga berprespektif HAM yaitu hak dalam berkeyakinan, kebebasan berpikir, serta beragama. Kebebasan berekspresi merupakan hal yang kompleks dan juga diiringi oleh tanggung jawab khusus maka perlu adanya pembatasan-pembatasan, sejauh pembatasan itu ditetapkan oleh hukum dan diperlukan . dalam kebebasan berekspresi perlindungannya terletak pada dua sisi, yaitu sisi pendengar dan juga pembicara.

Istilah kebebasan berekspresi sudah ada sejak masa Yunani kuno semenjak masa Polis Athena sekitar 2400 tahun yang lalu. Namun, jenis kebebasan berekspresi saat itu masih terbatas dan hanya diberikan kepada sekelompok kecil masyarakat. Semenjak saat itu, istilah "kebebasan berekspresi" digunakan dengan amat luas dan dikonseptualisasikan (dan direkonseptualisasikan) oleh berbagai kelompok.  

Meski terdapat banyak pendapat mengenai kebebasan berekspresi, pada intinya terdapat kesepakatan bahwa negara dan masyarakatnya hanya dapat benar-benar berkembang dan maju jika ada suatu wadah ekspresi yang bebas dan terbuka. 

Pada tingkat psikologis, kebutuhan untuk mengekspresikan diri kita adalah suatu kondisi kemanusiaan yang bersifat universal, dan sepanjang sejarah peradaban kita selalu mengekspresikan diri. kebebasan berekspresi memungkinkan masyarakat dan juga negara untuk mencapai stabilitas dan adaptabilitas beradaptasi. Disamping itu su-isu kebebasan berekspresi  sendiri bersifat multiaspek dan kompleks.

Aturan kebebasan berekspresi di indonesia diantaranya :

Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. "Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya."

Dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi melalui pasal berikut :

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 28 F UUD 1945 "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Kebebasan Berkekspresi di Indonesia

Dalam beberapa waktu terakhir aksi pembungkaman tehadap kebebasan berekspresi banyak dirasakan oleh sejumlah aktivis, akademisi, hingga media online di Indonesia. Freedom House sendiri menyebutkan kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia yaitu setengah bebas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun