Mohon tunggu...
Muhammad Fachrur Rizky
Muhammad Fachrur Rizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - pembaca biasa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggusuran dan Keadilan Menurut Rawls

22 April 2021   00:05 Diperbarui: 22 April 2021   07:00 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yang kedua, Rawls bercita-cita untuk menciptakan filosofi keadilan sosial yang setara dengan utilitarianisme. "Rata-rata" adalah yang dikatakan Rawls. Argumennya adalah bahwa institusi sosial dikatakan setara jika keuntungan dan reward dimaksimalkan. 

Sementara itu, utilitarianisme berpendapat bahwa institusi sosial itu rasional jika tujuan utamanya adalah mengoptimalkan rata-rata keuntungan per kapita. Keuntungan digambarkan sebagai kebahagiaan atau keuntungan yang muncul sebagai hasil dari pilihan seseorang dalam semua versi utilitarianisme. Menurut Rawls, kebenaran filosofinya menjadikan ide-idenya setara dengan semua varian utilitarianisme. Cita-cita keadilan yang ia usulkan lebih unggul dalam hal menggambarkan perilaku etis.

Karena sistem pranata sosial memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kondisi kehidupan manusia, maka bidang keadilan yang utama adalah struktur dasar masyarakat, yang mencakup semua pranata sosial, politik, hukum, dan ekonomi. Memang, kategori adil dan tidak setara dapat diperluas ke berbagai masalah utama. Sikap, keputusan, dan tindakan seseorang dipengaruhi oleh faktor hukum dan sosial politik. Akibatnya, muncul berbagai persoalan keadilan. Namun, Rawls berkonsentrasi pada bidang inti hukum, yang dianggapnya sebagai fondasi peradaban.

Lebih jauh lagi, Rawls menawarkan tiga jenis kebenaran untuk filosofi keadilan yang ia kembangkan, dua di antaranya didasarkan pada kekuatan penilaian moral yang sebenarnya dan yang ketiga tentang apa yang ia sebut sebagai konsepsi Kantian dari teorinya. Menurut dasar kebenaran yang pertama, Jika suatu teori dapat membenarkan asumsi dan pilihan moral kita atas apa yang adil dan tidak adil, maka itu dapat dikenali sebagai. Menurut dasar kebenaran kedua, jika sebuah teori dipilih menurut penilaian moral kita dalam keadaan layak untuk pemilihan, maka prinsip keadilan adalah tepat. Penghakiman spiritual kita akan mencakup premis. 

Dalam kebenaran ketiga, Rawls memperluas konsep Kant tentang aktor. Agen otonom, menurut Kant, adalah seseorang yang didorong oleh nilai-nilai yang masuk akal dan bukan oleh tantangan sementara. Kemampuan teori menjadi prinsip bagi semua adalah ukuran rasionalitasnya. Sudut pandang kita dalam melihat alam semesta adalah posisi awal kita. 

Dalam posisi yang benar, mereka menghadirkan pembebasan kita dari kungkungan alam dan budaya dalam istilah yang umum bagi semua orang. Dengan kata lain, jika seseorang menerima cita-cita di mana dia tampaknya telah terpilih sejak awal, dia mencerminkan sifat manusianya, yaitu berperilaku secara mandiri. Otonomi dan rasionalitas dihubungkan oleh Immanuel Kant. Ketika dikatakan bahwa kita bertindak secara otonom jika kita mengikuti nilai-nilai yang dipilih dalam posisi semula, masalah apakah manusia dapat bertindak secara otonom muncul. Ini berisi dua elemen penting: otonomi dan rasionalitas.

Berdasarkan pernyataan di atas, penggusuran mestinya mendahulukan bagaimana nasib masyarakat yang berdampak. Namun, terkait pelaksanaan penggusuran, ternyata realitasnya masih belum maksimal. Pembayaran kompensasi harus dilakukan kepada individu yang secara hukum berhak atas properti, dalam bentuk tunai, dan langsung kepada orang yang berhak secara hukum. 

Selain itu, di antara mereka yang terkena dampak penggusuran lahan, langkah-langkah harus diambil untuk memastikan bahwa mereka yang terusir terus melakukan praktik-praktik yang lebih layak dari sebelumnya. Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tempat penampungan anggota lingkungan tidak memenuhi standar yang disyaratkan, mengakibatkan aktivitas mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka jauh lebih buruk daripada kehidupan sebelumnya. 

Semua elemen terkait, terutama yang terkena dampak pembebasan lahan, harus diikutsertakan sejak dini agar masyarakat tidak mengembangkan sikap negatif terhadap pemerintah. Selanjutnya, penyelesaian budaya yang terpengaruh pembebasan harus dilakukan secara kekeluargaan, berpegang pada cita-cita tradisi kearifan lokal yang tumbuh subur di dalam kelompok.

DAFTAR PUSTAKA

Rawls, J. (2006). A Theory of Justice, London: Oxford University press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun