Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar menulis

Bismillah ...Semoga menjadi jejak dan berbagi bersama

Selanjutnya

Tutup

Money

Jurang Pemisah Pengembangan UMKM dan akses permodalan ke bank

28 Februari 2017   19:07 Diperbarui: 28 Februari 2017   19:18 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perkembangan Kredit UMKM dan Kredit korporasi ( dok. ojk)

Sudah cukup banyak artikel dan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pentingnya masuk kedalam sektor UMKM, bahkan pada pidato presiden awal tahun, secara tegas presiden meminta kepada pemilik modal dan perbankan untuk mengucurkan kreditnya pada sektor yang digadang-gadang menjadi sektor primadona dalam menghadapi krisis ini.

Berbagai pola dikemukakan dalam setiap seminar dan bahkan dijadikan unggulan program para kepala daerah, namun sepertinya masih ada dan jauh jurang pemisah antara harapan presiden Jokowi untuk mendorong perbankan masuk ke UMKM dan kenyataannya.

Salah satu faktor atau mungkin keengganan pihak perbankan masuk mengucurkan modalnya dalam sektor UMKM ini  yakni :

Pelaku pendampingan ke UMKM

Salah satu faktor keengganan perbankan dalam menggelontorkan modal bagi UMKM tidak lain karena sifat UMKM itu sendiri yang pengelolahannya masih sangat tradisonal, dengan pembukuan tradisional , pengaturan keuangan yang belum stabil dan faktor alami lain UKM tersbeut.

Disampaikan beberapa pendapat bahwa pola pendampingan harus dilakukan untuk membantu dan mengedukasi para pelaku UMKM agar lebih professional dalam pengelolahan, namun apakah hal itu bisa dilakukan, mungkin secara hitung-hitungan kasar sudah sangat terlihat berapa jumlah SDM dan waktu yang diperlukan bank untuk melakukan pola edukasi, sosialisasi dan bahkan mengajari pola cashflow untuk tidak macet.

Bank pasti berpikir efisien dan praktis, disamping sempitdan tipisnya keuntungan setiap kredit di yang diberikan pasti lebih memilih memberikan kredit nya kepada sektor korporasi.

Belum lagi bagi pelaksana pendampingan, rata – rata perekrutan pegawai bank adalah sarjana, pola piker kerja di bank dengan gaya professional dan berdasi akan tidak cocok bila dipaksakan harus masuk atau blusukan ke pasar-pasar melakukan edukasi atau pendampingan usaha. Berat bagi SDM bank untuk melakukan hal itu, harus ada perubahan paradigma dari sisi pihak perbankan dan regulasinya mungkin.

Regulasi atau aturan yang belum berpihak

Salah satu faktor mungkin aturan NPL yang mengikat bank, memang belum ada aturan secara khusus yang mengatur atau memberikan keleluasaan bagi bank yang memberikan kredit kepada UMKM untuk mengelola NPLnya.

Secara regulator juga masih masih memandang pemberian bunga rendah bagi sektor UMKM akan merusak struktur pasar kredit secara keseluruhan. Perlunya kejelasan aturan dan regulasi tentang kucuran kredit kepada UMKM agar pihak perbankan tidak mengalami dilematis dalam pengelolahan kreditnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun