Sumber berita: http://nasional.kompas.com/read/2012/10/31/15532777/Inilah.Hasil.Audit.BPK.soal.Hambalang
Berita ini diunggah pada Rabu, 31 Oktober 2012
Isi berita:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigasi tahap I proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. BPK telah menyerahkan hasil audit ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2012
Hadi Purnomo, ketua BPK, menjelaskan bahwa BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berbagai pihak dalam proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara sampai pemeriksaan per 30 Oktober 2012 mencapai Rp 243,66 miliar.
Temuan penyimpangan BPK yang didapat melalui autit investigasi Berupa:
Temuan yang terkait surat keputusan hak pakai
Surat keputusan pemberian hak pakai diberikan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada tanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, terdapat dugaan bahwa persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya palsu.
Kabag Persuratan dan Kearsipan BPN atas perintah Sestama BPN menyerahkan SK Hak Pakai bagi Kemenpora kepada IM tanpa ada surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon hak. Hal ini menjadi dasar terhadap dugaan pelanggaran Kep.Ka.BPN 1 tahun 2005 Jo Kep.Ka.BPN 1 tahun 2010.
Temuan yang terkait lokasi dan site plan
Didapati adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi. Dugaan ini terkait dengan temuan bahwa Bupati Bogor menandatangani site planmeskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang.