Mohon tunggu...
Evita Evitaa
Evita Evitaa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran ICSID Sebagai Lembaga Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal Asing

24 April 2019   00:50 Diperbarui: 24 April 2019   01:01 1419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
icsid.worldbank.org

Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), oleh karena itu hukum nasional harus berdaulat dan menjadi panglima dalam menyelesaiaikan seluruh permasalahan bangsa. 

Akan tetapi penyelesaian perselisihan antara negara dengan warga negara asing mengenai penanaman modal dalam hegemoni hukum arbitrase internasinal, dimana pemerintah menyerahkan mekanismenya kepada International Centre for Settlement of Investment Disputte (ICSID).Saat ini hukum Indonesia dipandang sebagai aturan yang tidak baku dan tidak kaku, sehingga dimungkinkan hukum nasional masih dapat berubah sepanjang memenuhi syarat untuk mengikuti perkembangan jaman guna mencapai tujuan negara. 

Menurut Gustav Radbruch hukum itu harus memenuhi tiga nilai yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu perubahan hukum idealnya harus membawa implikasi positif dengan adanya nilai-nilai keadilan, kegunaan dan kepatian hukum guna memperkokoh pembangunan dan pembaharuan hukum nasional.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 menjadi marwah dalam pembangunan perekonomian Indonesia sekaligus upaya bersama dalam azas kekeluargaan, maka perlu dilakukan pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan berlandaskan demokrasi ekonomi serta menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi dengan tetap memperhatian kepentingan ekonomi nasional. Pemerintah dengan ini mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (selanjutnya disebut UUPM).

Kegiatan penanaman modal dimungkinkan terjadi perselisihan antara pemerintah dengan penanam modal asing. Oleh karena itu melalui Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4) UUPM telah memberikan rambu-rambu dalam upaya penyelesaian sengketa antara pemerintah dengan penanam modal asing. Persengketaan penanaman modal yang melibatkan pemerintah dengan penanam modal asing saat ini berada dalam hegemoni hukum arbitrase internasional, dimana pemerintah menyerahkan mekanismenya kepada International Centre for Settlement of Investment Disputte (ICSID).

Indonesia tergabung dalam ICSID melalui ratifikasi Convention on the Settlement of Investment disputes Between States and National other States melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dengan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Harmonisasi perjanjian internasional ke dalam hukum nasional suatu negara merupakan suatu proses yang penting dalam rangka menindaklanjuti perjanjian tersebut untuk diimplementasikan ke dalam wilayah suatu negara.

Oleh karena itu secara politik ratifikasi ICSID menunjukan keterbukaan Indonesia dalam bidang penanaman modal, sedangkan secara ekonomi ratifikasi ICSID bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan penanaman modal asing di Indonesia.

Sejak Indonesia meratifikasi konvensi ICSID tahun 1968 sampai saat tulisan ini dibuat, terdapat sekitar (tujuh) kasus dimana pemerintah Indonesia berselisih dengan penanam modal asing. Berdasarkan data ICSID ketujuh perselisihan Indonesia dengan penanam modal asing yaitu Amco Asia Corporation (1981), Camex Asia Holding (2004), Kaltim Prima Coal (2007), Ravat Ali Rizvi (2011), Churchill Mining and Planet Mining Pty Ltd (2012), PT. Newmont Nusa Tenggara (2014), dan Oleovest Pte Ltd (2016).

Dalam penyelesaian perselisihan bidang penanaman modal antara pemerintah Indonesia dengan penanam modal asing melalui ICSID ditengarahi membawa dampak kerugian besar bagi Indonesia. Kerugian tersebut dalam bentuk materiil maupun immaterill seperti jangka waktu penyelesaian yang lama, besaran biaya menjadi permasalahan yang tak kalah penting bagi kita sebagai negara berkembang.

Berangkat dari itu pengaturan penyeselesaian perselisihan penanaman modal antara pemerintah Indonesia dengan penanam modal asing hendaknya ditinjau kembali sebagai bentuk pembaharuan hukum dan pembangunan hukum nasional. Tidak mengherankan apabila Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara Dengan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal banyak permasalahan, sehingga dapat berdampak buruk terhadap sistem hukum nasional.

Indonesia saat pertama kali bergabung sebagai anggota ICSID dilatarbelakangi oleh keadaan, diamana pada tahun 1960 an Indonesia sebagai negara baru merdeka dan sedang giat-giatnya membangun perekonomian nasional yang salah satunya mengundang penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu cara guna menarik penanam modal asing guna melakukan investasi di Indonesia adalah dengan meratifikasi konvensi ICSID.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun