Mohon tunggu...
evida sijabat
evida sijabat Mohon Tunggu... Administrasi - fight

cheerss

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komitmen Penerapan SMK3 di Bengkel

19 November 2019   08:56 Diperbarui: 19 November 2019   08:53 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Keselamatan kerja di bengkel adalah satu dari sekian banyak faktor penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik bengkel maupun pekerjanya. Setiap orang yang berkerja di bengkel harus memiliki kesadaran, tanggung jawab dan mengerti setiap bagiannya masing-masing untuk keselamatan diri sendiri dan rekan kerjanya. Pekerjaan di bengkel sudah pasti sangat berisiko, dimana akan bertemu dengan berbagai alat-alat dan bahan kimia yang digunakan dalam kegiatan kerja.

Di Indonesia, angka kecelakaan kerja masih tinggi, hal ini menjadi salah satu fokus utama tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Data Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebutkan bahwa angka kecelakaan kerja meningkat. Pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, sementara itu sepanjang tahun 2018 mencapai 173.105. Kecelakaan kerja pada bengkel terjadi akibat terbentur, bersinggungan dengan benda tajam yang mengakibatkan tergores, terpotong, tertusuk dan terpukul akibat terjatuh. Hal ini mungkin tidak akan terjadi jika pekerja dengan tertib menggunakan alat pelindung diri atau APD.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Lingkungan Kerja yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Untuk mencegah kecelakaan kerja maka perlu diperhatikan keselamatan kerja. Pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan : 

1.Pengamatan resiko bahaya di tempat kerja dengan mencatat tingkat kecelakaan yang terjadi, mengindikasikan faktor bahaya yang menyebabkan kecelakaan.

2.Pelaksanaan SOP secara benar di tempat kerja sesuai dengan intruksi yang tercantu dalam SOP. 

3.Pengendalian faktor bahaya di tempat kerja seperti mengganti bahan berbahaya yang digunakan dalam produksi dengan bahan yang kurang bahaya. 

4.Penigkatan pengetahuan tenaga kerja terhadap keselamatan kerja dengan memberikan sebuah pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja di awal saat bekerja. 

5.Pemasangan peringatan bahaya kecelakaan di tempat kerja dapat berupa papan peringatan, poster, batas area aman, dsb. 

Berikut ini sarana yang perlu disediakan untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bengkel diantaranya yaitu : 

a. Penyediaan P3K ditempat kerja sesuai dengan kemungkinan jenis kecelakaan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun