Mohon tunggu...
Evert Nunuhitu
Evert Nunuhitu Mohon Tunggu... Akuntan - Pengamat Sosial dan Keuangan Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Without God I'm Nothing...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sarat Konspirasi, Rakyat Loktuan Tolak Pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster PT Pupuk Kaltim

22 Agustus 2017   14:48 Diperbarui: 22 Agustus 2017   16:52 2955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT. Kaltim Industrial Estate Bontang telah memperoleh Izin Tetap Kawasan Indutri Nomor : 163/M/SK/9/1992 pada 30 September 1992 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dengan empat butir  ketentuan  yang antara lain mensyaratkan; Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan Kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan , serta  pencegahan timbunya Kerusakan dan Pencemaran terhadap Lingkungan hidup, dan Wajib mematuhi segala Ketentuan Standard Teknis Kawasan Industri sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan butir 4 dan 5 Surat Keputusan Meteri Perindustrian tersebut.

Sejak periode 1992 -- 2013, kegiatan operasional PT. Kaltim Industrial Estate terlaksana dengan normal, tanpa komplain yang berarti dari masyarakat Bontang, bahkan PT. Kaltim Industrial Estate telah menjadi kebanggaan masyarakat Kaltim, dan warga Bontang.

Pertengahan bulan September 2014 ramai terdengar Issue  bahwa ada  rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster di kawasan industri  yang ber jarak  kurang dari 100 meter dari  pemukiman, sehingga  membuat warga yang tinggal sangat dekat dengan rencana lokasi pabrik (RT43 RT 44, RT 45, RT 46, RT 47, RT 52) Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kalimantan Timur baru menyadari nya, dan mulai mencari tau kebenaran informasi tersebut.

Ternyata issue tersebut benar, bahwa PT. Pupuk Kaltim akan membangun Pabrik Kimia NPK Cluster yang terdiri dari : 1. Pabrik Sulfuric Acid ;   2. Pabrik Posphoric Acid ;  3. Pabrik Gypsum Granul ; 4. Pabrik Zwavelsur Amoniac;  5. Pabrik Alumunium Flouride;  6. Pabrik NPK Chemicaldan informasi tersebut baru diketahui oleh warga pada saat rapat dengar pendapat di DPRD Kota Bontang pada tanggal 17 Maret, 2015.

Sumber kami menyatakan bahwa rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster ini sudah lama di proses perijinannya, tapi rakyat yang tinggal disekitar lokasi pabrik sengaja tidak diberitahukan agar tidak terjadi gejolak penolakan terhadap kehadiran pabrik kimia tersebut.

Fakta menunjukkan bahwa PT. Pupuk Kaltim telah melakukan Identifikasi Dampak Sosial Pembangunan NPK Cluster dengan lingkup kajian segala resiko yang timbul apabila pembangunan pabrik kimia NPK Cluster dilaksanakan, sebagaimana yang lasim dan harus dilakukan oleh setiap perusahaan yang merencanakan pembangunan pabrik yang beresiko tinggi terhadap kelangsungan hidup masyarakat di sekitar pabrik,  sayang nya rekomendasi kajian tersebut tidak dipublikasikan secara umum, dan tidak di tindak lanjuti oleh PT. Pupuk Kaltim dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang tujuannya untuk tidak merugikan masyarakat.

Patut diduga bahwa hasil  Feasibility study Kajian Pembangunan pabrik tersebut menunjukkan bahwa "sangat tidak layak " dibangun pabrik beresiko tinggi  di lokasi yang direncanakan, atau apabila tetap akan di dibangun di lokasi yang telah ditetapkan maka opsi relokasi terhadap masyarakat tidak dapat dihindarkan, dan atau opsi pemindahan lokasi proyek yang tentunya memerlukan biaya yang lebih besar lagi.

Sampai berita ini diturunkan sumber kami di Bontang, belum menemukan  adanya Feasibility study Kajian Pembangunan Pabrik beresiko tinggi seperti pabrik kimia NPK Cluster tercantum dalam dokumen perijinan yang diajukan PT. Pupuk Kaltim, yang seharus nya menjadi acuan  dasar untuk memproses ijin-ijin terkait lainnya, sehingga patut diduga seluruh ijin yang terkait dengan pembangunan pabrik kimia NPK Cluster yang telah di keluarkan oleh Pemda Propinsi Kalimantan Timur, dan Pemda Kota Bontang, diperoleh dengan cara-cara yang  melanggar hukum.

Intervensi pemaksaan terhadap kepala Dinas Lingkungan hidup Bontang, dalam proses periijinan NPK Cluster yang dilakukan oleh  Kajari Bontang M. Budi Setyadi yang saat ini telah dicopot dari jabatannya, seperti yang terlihat dalam rekaman yang di miliki warga, dan tidak bersedianya Ketua DPRD Bontang sebagai saksi di pengadilan sehubungan dengan rekaman tersebut, sedangkan dia mengakui kebenaran dari intervensi tersebut di luar persidangan, menunjukkan bahwa ada kekuatan besar yang bermain dibalik proses pengurusan ijin-ijin pendirian pembangunan pabrik kimia NPK Cluster.

Hasil penelusuran kami juga menemukan fakta-fakta sebagai berikut ; Pada 10 April 2014, Tim Teknis Penilai Amdal Propinsi Kaltim bersepakat bahwa atas hasil penilaian Addenddum Amdal, RKL-RPL Rencana kegiatan Pabrik Kimia NPK cluster dapat disetujui dengan perbaikan yang harus dilakukan oleh pemrakarsa yakni PT. Kaltim Industrial Estate;

 9 Juni 2014, Anggota komisi Penilai Amdal Prop. Kaltim bersepakat bahwa  atas hasil penilaian Addenddum Amdal, RKL-RPL Rencana kegiatan Pabrik Kimia NPK cluster dapat disetujui dengan perbaikan yang harus dilakukan oleh pemrakasrsa yakni PT. Kaltim Industrial Estae;  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun