Indonesia sebagai Negara Demokrasi
Indonesia sejak 17 Agustus 1945 merupakan negara demokratis. Mengapa? Hal ini sering dipertanyakan. Mengapa negara Indonesia bukanlah negara monarki seperti Inggris.
Hal ini dapat dilihat dari sejarah lama Indonesia. Indonesia telah dijajah lama oleh Belanda, maka dari itu muncul lah sistem hukum Eropa Kontinental[1] seperti yang di anut Belanda. Inggris juga pernah menjajah Indonesia walaupun dalam jangka waktu 3 tahun, maka dari itu sistem hukum Inggris tidak dapat di internalisasi oleh Indonesia yang sebelumnya menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Segala hal itu terbentuk dari adanya sejarah.
Dan sebelumnya, sebelum terbentuknya Indonesia sebagai sebuah negara, daerah negara ini lama dihuni oleh berbagai kerajaan. Baik kerajaan Kutai maupun kerajaan Majapahit ataupun kerajaan Malaka terbukti gagal apalagi karena adanya penjajahan dari luar Nusantara. Seperti negara Portugis. Indonesia sudah terbukti berjuang dengan jerih payah dalam mewujudkan suatu negara yang mapan dan sukses dalam demokrasi. Indonesia telah bereksperimen dengan masa ketika Indonesia menjadi negara republik. Disini tampak adanya banyak amandemen UUD dari negara Indonesia untuk mewujudkan satu sistem hukum yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Itulah ketika munculnya demokrasi. Segala hal itu berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Untuk Inggris, sistem monarki itu tetap dipertahankan demi mewujudkan tradisi[2] Inggris yang telah bertahun-tahun menganut sistem tersebut. Karena begitu lamanya Inggris menganut sistem monarki ini, ketika ada yang menyebut Inggris, maka refleks kita adalah untuk menyebut Ratu Elizabeth II yang merupakan pemerintah terlama di Inggris. Lagi pula, sistem monarki itu tidak begitu berdampak pada kerugian negara dan tidak begitu menguntungkan negara.
Dengan adanya monarki, hal tersebut justru meningkatkan jumlah turis di Inggris yang ingin melihat Buckingham Palaceyang begitu tinggi reputasinya. Hal ini justru berdampak pada bagusnya ekonomi di Inggris itu sendiri. Walaupun adanya ke tidakadilan sebagai seorang rakyat Inggris yang melihat kerajaan Inggris, Windsors yang telah lahir kaya dan memiliki hak istimewa. Mengenai hal itu, tampak bahwa bahkan Ratu Inggris itu membayar pajak, seperti rakyat Inggris, walaupun terlahir kaya.
Semuanya itu berawal dari sejarah negara masing-masing. Rakyat Inggris juga tidak mengeluh adanya ratu dan cucu-cucunya yang terlahir kaya menurut pol rakyat[3]. Jika Inggris tiba-tiba ingin merubah sistemnya menjadi sistem demokratis secara mendadak, akan ada banyak resiko negara tersebut harus memulai segala hal dari awal. Sejarah telah memperlihatkan betapa susahnya negara Indonesia dalam akhirnya menganut sistem demokratis dan sukses, bagaimana dengan Inggris?
Demokrasi yang sukses itu hanya dapat terjadi karena pengalaman sejarah negara tersebut yang mengarahkan pola pikir rakyat negara tersebut untuk menganut sistem demokrasi.
Disini tampak bahwa pasal 1 UUD Indonesia menyatakan negara Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional dan negara hukum.[4] Disini tampak bahwa negara demokrasi itu terwujud karena negara Indonesia menghormati hak-hak asasi manusia dalam memberikan rakyat Indonesia suara, untuk memilih aturan Indonesia dengan baik dan benar. Tampak dengan adanya pemilu, dimana yang dipilih adalah rakyat Indonesia sendiri untuk mewakili rakyat Indonesia dalam mengatur tatanan pemerintah Indonesia dan sistem Indonesia itu sendiri.
 Maka dari itu, tampak bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi karena sesuai sejarah, pola pikir masyarakat Indonesia telah terbentuk untuk memilih sistem demokrasi.Â
[1] https://en.wikipedia.org/wiki/Law_of_Indonesia