Mohon tunggu...
Euis Fatmawati Febriana
Euis Fatmawati Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Euis Fatmawati F

Mahasiswa UMM FEB D3-PERBANKAN A

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Perbankan Syariah Secara Umum

10 April 2021   11:48 Diperbarui: 10 April 2021   12:01 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut para ahli pembagian bank dilihat dari 4 segi yaitu, segi struktur, segi kegiatan usaha, segi status, dan segi kepemilikan. Tetapi kali ini kita fokus pada pembahasan dari segi kegiatan usaha yang terdiri dari Bank Konvensional dan Bank Syariah. Karena kita akan belajar mengenal lebih dekat tentang Bank Syariah dan membedakannya dengan Bank Konvensional.

Apasih Perbankan Syariah itu?

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Apa asas, tujuan, dan fungsi dari Bank Syariah?

Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Bab 2 Pasal 2 menjelaskan bahwa Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Dijelaskan pula pada Bab 2 Pasal 3, Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan fungsi dari perbankan syariah dijelaskan pada Bab 2 Pasal 4 :
oBank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
oBank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
oBank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
oPelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa alasan negara kita mendirikan Bank Syariah?
Bank syariah didirikan untuk keperluan umat muslim sebagai lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah sekaligus menghindari riba dari bunga bank konvensional.

Lalu apa perbedaanya dengan bank konvensional?
Bank konvensional hanya berorientasi pada profid oriented dan kemakmuran serta kebahagiaan dunia semata, kemudian keuntungannya pun diambil dari bunga pinjaman dimana setiap pinjaman yang diberikan oleh bank konvensional entah nasabah itu untung maupun rugi, nasabah tetap harus mengembalikan pinjamannya secara utuh tanpa melihat kondisi dari nasabah tersebut. Sedangkan untuk perbankan syariah orientasinya pada profid oriented dan kemakmuran sekaligus kebahagiaan dunia akhirat serta keuntungannya diambil dari bagi hasil antara nasabah dan perbankan, hubungannya pun dalam perbankan syariah antara bank dan nasabah disebut kemitraan yaitu sebagai suatu kerjasama apabila pada satu pihak si nasabah mengalami kerugian maupun kecelakaan dalam menjalankan suatu usahanya maka bank akan memberikan dispensasi (keringanan) bagi nasabah untuk mengembalikan pinjamannya.
Dalam mengelola dana nasabah, Bank Syariah harus sesuai dengan syariat Islam, dengan memberikan pembiayaan hanya kepada kegiatan yang dapat dinilai Halal. Lain halnya dengan Bank Konvensional yang bebas menerima dan menyalurkan dana asalkan menguntungkan dan tidak menyalahi aturan Pemerintah yang berlaku.

Pada Bank Syariah ada beberapa transaksi yang dilarang. Kenapa dilarang? Karena dinilai haram dalam beberapa kategori :
a.Haram Zatnya = Babi, Khamar, bangkai, darah
b.Haram Selain Zatnya = Tadlis, Taghrir (gharar), ikhtikar, ba'I najasy, riba, maisir, riswah

Melanggar prinsip "An Taradin Minkum" = Informasi hanya dimiliki oleh 1 pihak
1.Tadlis -- penipuan
A.Kuantitas
B.Kualitas
C.Harga
D.Waktu penyerahan
Melanggar prinsip "La Tazhlimun wa La Tuzhlamun" = Informasi dimiliki oleh 2 belah pihak tetapi tidak ada kepastian
1.Taghrir (gharar)
Keraguan atau tindakkan yang bertujuan untuk merugikan orang lain
2.Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply)
Mengurangi persedian barang yang akan dijual seakan-akan barang itu langkah agar harganya naik
3.Ba'I najasy (rekayasa pasar dalam demand)
Menciptakan permintaan palsu seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk akan naik
4.Riba (riba fadl, riba nasiah, riba jahiliyah)
A.Riba Fadl - Riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya,kuantitasnya dan waktu penyerahannya.
B.Riba Nasiah -  Riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya.
C.Riba Jahiliyah - Adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditentukan.  
5.Maisir -- perjudian
Suatu permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut.
6.Riswah -- suap menyuap)
Memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya
c.Tidak sah akadnya = tidak terpenuhi rukun dan syarat, terjadi ta'alluq, terjadi 2 in 1.
1.Rukun dan Syarat
Rukun dalam muamalah iqtishadiyah (muamalah bidang ekonomi):
A.Pelaku
B.Obyek
C.Ijab-qabul
Syarat - sesuatu yang keberadaannya melengkapi rukun
2.Ta'alluq
Terjadi bila dua akad yang saling dikaitkan maka berlakunya akad 1 tergantung pada akad 2
3.Two in One
Kondisi dimana suatu transaksi di wadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidak pastian mengenai akad mana yang harus di gunakan.


Lantas kenapa nasabah dari Bank Syariah lebih dominan non-muslim, padahal kalau dipikir-pikir secara logika mungkin lebih banyak nasabah muslim karena Bank Syariah yang didasari oleh hukum islam, tetapi nyatanya malah banyakan nasabah non-muslim ?
Hal ini dikarenakan Bank Syariah memberikan kepastian yang berbeda dengan bank konvensional dan Bank Syariah juga memberikan perlindungan kepada nasabah atas peristiwa resiko dikemungkinkan yang terjadi.
Terus apa asalan masyarakat yang beragama muslim lebih memilih menjadi nasabah bank konvensional daripada Bank Syariah?
Alasan pertama adalah kepercayaan dan yang kedua adalah pelayanannya belum sebaik bank konvensional, kenapa? 

Karena Bank Syariah lahirnya belakangan dan hal ini juga berkaitan dengan teknologi.


*Referensi :
1.UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
2.https://www.kompasiana.com/liliknurindahsari/584ffedb789373b91d1e0967/kenapa-harus-bank-syariah#:~:text=Bank%20syariah%20didirikan%20untuk%20keperluan,riba%20dari%20bunga%20bank%20konvensional.
3.https://gruphik.co.id/perbedaan-dasar-bank-konvensional-dengan-bank-syariah/#:~:text=Untuk%20Bank%20Syariah%2C%20pengelolaan%20dana,menyalahi%20aturan%20Pemerintah%20yang%20berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun