Mohon tunggu...
Esti....
Esti.... Mohon Tunggu... Akuntan - Sedang Berbenah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yuk Melangkah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tafaqquh Fiddin

12 Desember 2021   18:38 Diperbarui: 12 Desember 2021   18:50 8850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: www.merdeka.com

Menurut terjemahan tafsir Kementerian Agama, Tafaqquh fiddin yang tersurat dalam ayat 122 dari surat at-Taubah adalah: kewajiban menuntut ilmu pengetahuan yang ditekankan dalam bidang ilmu agama. 

Namun agama adalah sistem hidup yang mencakup seluruh aspek dari segi kehidupan manusia. (dki.kemenag.go.id, 16/11/2018). Konsep tafaqquh fiddin menjadi perbincangan seiring dengan adanya seorang aktor yang mengatakan jangan terlalu dalam ketika belajar agama.

Tak bisa dipungkiri bahwa pernyataan tersebut tentu merusak pemikiran umat Islam, pasalnya dalam Islam pemahaman terhadap agama sangat menentukan pembentukan kepribadian Islam seseorang, semakin dalam mempelajari agama seseorang akan semakin paham yang halal dan haram, yang hak dan yang batil, kemaksiatan dan amal shalih. Kehidupan seorang muslim pun akan semakin terarah. Hal ini karena Islam adalah petunjuk yang mengatur segala aspek kehidupan. 

Tafaqquhfiddin juga merupakan makna memahami segala sesuatu yang diwajibkan atas mukallaf untuk mengetahuinya. Seperti urusan ibadah dan muamalah nya, termasuk ilmu yang berkaitan dengan Allah, sifat-sifat-Nya dan apa saja yang wajib diketahui untuk menyucikan Allah dari segala sifat kekurangan. Semua ini tidak terwujud kecuali dengan ilmu syariah yang sudah dikenal seperti tafsir hadits, fiqih dan segala ilmu yang mendasari ilmu-ilmu tersebut.

Adapun hukum memperdalam pengetahuan agama ada dua. Pertama fardhu 'ain, yaitu wajib hukumnya secara fardhu 'ain bagi setiap muslim untuk mengetahui ilmu-ilmu syariah yang berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitasnya sehari-hari. 


Misalnya seorang pedagang fardhu ain mempelajari hukum syariat mengenai, jual-beli, utang-piutang dan sebagainya. Seorang dokter fardhu ain mempelajari hukum syariah mengenai hukum berobat, hukum terkait pasien, umrah bagi orang sakit dan sebagainya.

Kedua fardhu kifayah, yaitu wajib hukumnya secara fardhu kifayah tidak bagi setiap muslim untuk mengetahui ilmu-ilmu syariah  yang tidak berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitasnya sehari-hari. 

Misalnya seorang pedagang fardhu kifayah mempelajari hukum syariah tentang kedokteran yaitu ilmu fiqih diluar bidang pekerjaannya. Fardhu kifayah juga menjadi seorang ulama yang ahli dalam bidang ilmu syariah tertentu misalnya ulama ahli tafsir ahli hadits ahli fikih atau mujtahid dan sebagainya.

Muslim yang lalai dari kewajiban tafaqquh fiddin akan mudah terjerumus dalam penyimpangan-penyimpangan syariah. Khalifah Umar bin Khoththob  pernah berkata tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang sudah melakukan tafaqquh fiddin yakni mempelajari hukum Islam terkait dengan jual-beli. 

Karena itu upaya untuk mendangkalkan pemikiran Islam adalah sebuah dosa dan harus ditolak dengan segala bentuknya. Apapun dalilnya,pemahaman Islam yang murni tidak boleh dinarasikan sesuai akal manusia yang terbatas atas nama moderasi ataupun yang lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun