Mohon tunggu...
Esa Bala Akbar
Esa Bala Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih menjadi mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tanjung Batu Melalui Pembuatan Perhiasan Emas (Pande Emas)

27 November 2022   14:54 Diperbarui: 27 November 2022   15:01 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Definisi Pemberdayaan


Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat hanya bisa terjadi apabila masyarakat itu sendiri ikut pula berpartisipasi.
Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasikan, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat.

Apa sih Perhiasan emas?


Emas perhiasan merupakan jenis logam mulia berbentuk perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, anting, liontin, dan perhiasan lainnya. Nilai dan harga asset berharga ini bergantung pada berat, kadar karat, dan biaya pembuatan perhiasan tersebut.
Perhiasan adalah sebuah benda yang digunakan untuk merias atau mempercantik diri. Perhiasan biasanya terbuat dari emas ataupun perak dan terdiri dari berbagai macam bentuk mulai dari cincin, gelang, liontin dan lain-lain.

Mengapa perhiasan itu salah satunya emas dan yang paling populer adalah emas?


Karena memiliki nilai yang sangat berharga dari perak atau logam lainnya, dan juga emas akan semakin naik harganya bisa menjadi investasi yang menggiurkan.
Juga meskipun di tengah berbagai kondisi yang sangat memengaruhi nilai dan harga pasarnya, emas akan selalu dihargai lebih tinggi dibanding logam lainnya. Itulah mengapa emas menjadi bahan utama untuk pembuatan perhiasan dari waktu ke waktu.

Gambaran pengrajin emas (Pande Emas) di Tanjung Batu menurut pengamatan dan Observasi langsung ke lapangan dengan wawancara


Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwasannya emas adalah logam mulia yang paling berharga dibanding logam mulia lainnya. Yang menjadikan mayoritas masyarakat di tanjung batu menjadikan itu sebagai mata pencahariannya walaupun sebagian mayoritas tersebut ada juga yang menjadi pengrajin perak.
Anak-anak di desa tanjung batu yang sudah menyelesaikan SMA ada sebagian yang melanjutkan ke perguruan tinggi dan ada juga yang langsung bekerja menjadi pengrajin emas (Pande emas). Pekerjaan ini sangat menjanjikan menurut saya karena gajinya bisa dibilang cukup besar walaupun masih belajar, lain pula kalau sudah ahli itu pasti akan lebih besar.
Tak cuma masyarakat tanjung batu yang menjadikan ini menjadi mata pencaharian, sekarang dari desa tetangga sudah benyak yang mulai belajar dan menekuni pekerjaan ini seperti masyarakat di desa tanjung atap,tanjung batu seberang dan sebagainya.


Pande emas atau pengrajin emas ini menurut saya merupakan pemberdayaan, mengapa?


Karena hampir di setiap rumah itu mempunyai usaha nya sendiri yang dimana itu menjadikan wadah bagi masyarakat untuk bisa bergabung dalam pekerjaan tersebut. Yang dimana terkadang pemilik usaha (pande emas) tersebut memerlukan tenaga tambahan untuk membantu mereka dalam menyelesaikan pekerjaan.
Karena kan kebanyakan pengrajin emas di tanjung batu bekerja sama dan mendapatkan bahan mentahan berupa logam emas dari pengusaha toko emas di Palembang. Yang otomatis pengrajin emas ini harus menuruti perintah atasannya, terkadang mereka mau cepat, tidak peduli alasan apapun namun itu sebagian kecil atasan saja.
Dengan usaha ini banyak anak-anak yang tidak bisa melanjutkan persekolahan itu terbantu dengan adanya usaha ini, mereka bisa langusng bekerja dan menekuni pekerjaan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun