Iklan saat ini bisa menjadi konsumsi sehari-hari karena dapat ditemukan saat bermain hp, di jalan, televisi, bahkan saat bermain game. Iklan merupakan sebuah komponen yang sangat penting dalam memasarkan sebuah produk.Â
Sebuah iklan diciptakan sebagai sarana untuk mengirim pesan efektif dari produsen ke konsumen sebagai usaha menghadapi pesaing. (Lukitaningsih, 2013) Iklan dibuat dengan ide yang menarik agar khalayak yang melihat dan membacanya tertarik untuk memiliki produk tersebut. Iklan bisa disampaikan dengan berbagai media seperti media cetak, media elektronik dan media luar ruang. Tak jarang sebuah iklan dikeluarkan tanpa memperhatikan etika.Â
Berikut adalah 5 iklan luar griya yang saya temukan tidak mematuhi Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.
1.Â
Saya menemukan iklan ini menempel di tiang listrik pertigaan menuju ke Puskesmas Mandiraja 1. Ketika dilihat sekilas mungkin tidak ada yang salah dari iklan tersebut.Â
Tetapi ketika diperhatikan, di sebelah kanan iklan tersebut menggunakan kata-kata superlative yaitu "lebih terjamin". Hal tersebut melanggar pasal 1.2.2 yang berbunyi "Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau katakata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan."
2.Â
Iklan Sedot WC pasti sudah tidak asing lagi bagi kita, hampir disetiap tiang di jalan pasti ada iklan Sedot WC. Pada iklan Sedot WC yang saya temukan di tiang Jalan Raya Lengkong ini melanggar pasal nomor 4.5.3. yaitu "Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya."
3.Â