Mohon tunggu...
Esa Ayu Wulandari
Esa Ayu Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - hi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lunturnya Etika Pariwara di Media Luar Griya

16 April 2021   00:02 Diperbarui: 16 April 2021   00:09 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iklan saat ini bisa menjadi konsumsi sehari-hari karena dapat ditemukan saat bermain hp, di jalan, televisi, bahkan saat bermain game. Iklan merupakan sebuah komponen yang sangat penting dalam memasarkan sebuah produk. 

Sebuah iklan diciptakan sebagai sarana untuk mengirim pesan efektif dari produsen ke konsumen sebagai usaha menghadapi pesaing. (Lukitaningsih, 2013) Iklan dibuat dengan ide yang menarik agar khalayak yang melihat dan membacanya tertarik untuk memiliki produk tersebut. Iklan bisa disampaikan dengan berbagai media seperti media cetak, media elektronik dan media luar ruang. Tak jarang sebuah iklan dikeluarkan tanpa memperhatikan etika. 

Berikut adalah 5 iklan luar griya yang saya temukan tidak mematuhi Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 yang dikeluarkan oleh Dewan Periklanan Indonesia.

1. 

Saya menemukan iklan ini menempel di tiang listrik pertigaan menuju ke Puskesmas Mandiraja 1. Ketika dilihat sekilas mungkin tidak ada yang salah dari iklan tersebut. 

Tetapi ketika diperhatikan, di sebelah kanan iklan tersebut menggunakan kata-kata superlative yaitu "lebih terjamin". Hal tersebut melanggar pasal 1.2.2 yang berbunyi "Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau katakata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan."

2. 

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Iklan Sedot WC pasti sudah tidak asing lagi bagi kita, hampir disetiap tiang di jalan pasti ada iklan Sedot WC. Pada iklan Sedot WC yang saya temukan di tiang Jalan Raya Lengkong ini melanggar pasal nomor 4.5.3. yaitu "Tidak boleh ditempatkan menutupi sebagian atau seluruh iklan luar griya lain yang sudah lebih dulu berada di lokasi itu, rambu jalan, rambu publik, jalan, bangunan yang dipugar, bangunan cagar budaya."

3. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun