Mohon tunggu...
Erwin Hariadi Simamora
Erwin Hariadi Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Erwin Hariadi Simamora, S.H

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana, Founder: Kepoin Hukum id (@kepoin_hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Erwin Hariadi Simamora: Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia

7 Juli 2020   10:57 Diperbarui: 5 Juni 2021   16:25 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            

Jauh sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia bahkah jauh sebelum adanya kolonial di Indonesia, Berbagai wilayah yang ada di Indonesia sudah mempunyai tatanan hukum adat masing-masing. tatanan hukum adat tersebut merupakan kesepakatan dan menjadi kebiasaan yang diterapkan di wilayah adatnya dan terhadap sukunya. Masuknya kolonialisme di Indonesia, hukum-hukum adat tersebutpun masih eksis meskipun hukum kolonial sudah diberlakukan di Indonesia. Salah satu hukum kolonial tersebut adalah berlakunya Wetboek van Staffrecht ( WvS ) atau yang kita kenal dengan Hukum Pidana dan Burgerlijk wetboek ( BW )yang dikenal dengan hukum perdata di Hindia Belanda ( sebelum Indonesia).

Kondisi saat ini yang terjadi adalah bahwasanya setelah Indonesia merdeka dari jajahan kolonial, Indonesia membuat sebanyak-banyaknya aturan hukum. mulai dari pembentukan ideologi bangsa dan konstitusi. Pada saat pembentukan Badan Penyeidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, para tokoh-tokoh tersebut mulai memikirkan nasib bangsa untuk kedepannya mulai dari substansi dari ideologi dan konstitusi. Kesulitan dalam menyusun tersebut dilatarbelakangi multikultural bangsa Indonesia.

Multikultural tersebut yaitu Indonesia bukan hanya satu suku, agama, budaya, dan tradisi. Oleh karena hal tersebut maka penyusunan ideologi dan konstitusi penuh dengan kehati-hatian. Kehati-hatian tersebut mulai dari perencanaan, perumusan dan  pemberlakuan ideologi. Jauh sebelum adanya ideologi bangsa, pada 28 oktober 1928 para pemuda sudah bersumbah berbangsa, berbahasa, dan bertanah air satu yaitu Indonesia. Oleh sebab itu maka, Kata Indonesia sudah dikenal meskipun belum menjadi negara pada saat itu.

Dengan disepakatinya Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia maka Pancasila merupakan ground norm ( Norma Dasar ) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Sebaga ideologi bangsa, Pancasila lahir dan digali dari bangsa Indonesia itu sendiri. maka Pancasila sudah final. Konstitusi kita saat itu adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pada saat penyusunan batang tubuh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ( saat ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ), para tokoh penyusun memasukkan satu pasal dalam konstitusi kita yaitu Pasal 18B ( saat ini pasca amandemen ke-4) yang menyatakan pengakuan terhadap hukum adat Indonesia.

Permasalahan yang terjadi saat ini, eksistensi hukum adat yang ada di Indonesia sudah mulai memudar, artinya sudah banyak yang tidak mempertahankan hukum adat tersebut ketika terjadi permasalahan hukum, khususnya hukum pidana adat. lain lagi yang tanah ulayat atau tanah adat  masyarakat adat yang dirampas dan hak-hak mereka direbut untuk kepentingan pribadi. Semua itu menjadi persoalan dan harus diselesaikan oleh para pejabat pemerintahan  khususnya wakil-wakil rakyat yang duduk di senayan. Karena, hukum adat merupakan hukum paling awal ada sebelum negara kita terbentuk.

Terimakasih...

Erwin Hariadi Simamora,S.H ( Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun