Mohon tunggu...
Ervina Khang
Ervina Khang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Why so serious ?

i believe in moriarty supermacy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tahun 2022, Apakah Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan Akan Meningkat?

7 Maret 2022   09:20 Diperbarui: 7 Maret 2022   09:24 4116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan seksual merupakan problematika yang marak terjadi di Indonesia. Walaupun kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, mayoritas dari korban kekerasan seksual adalah perempuan. 

Ironisnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur (SD & SMP) memiliki angka tertinggi. Modus yang sering digunakan adalah uang, nilai, serta barang-barang. Pelaku menyalah gunakan kekuatan dan atau posisi untuk mengancam para korban.

Kekerasan seksual termasuk penyimpangan negatif yang bertindak tidak sesuai/melanggar kaidah norma asusila dan adat istiadat. Kekerasan seksual merugikan korban baik secara fisik, mental, dan psikologis. 

Apabila korban adalah anak di bawah umur, trauma yang dirasakan dapat menganggu pertumbuhan dan perkembangan anak. Anak akan menjadi lebih tertutup dan takut bertemu orang baru yang dapat berpengaruh pada kehidupan sosial anak. 

Menurut data yang tercatat dalam Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) sebanyak puluhan ribu kasus kekerasan yang terdiri dari pencabulan, pelecehan, persetubuhan, dan pemerkosaan. 

Komnas Perempuan menyatakan setiap 2 jam ada 3 korban yang menjadi korban kekerasan seksual. Data menunjukan jumlah korban pada anak meningkat dari 3 tahun terakhir. Pada tahun 2019 tercatat lebih dari 12.000 kasus menjadi lebih dari 15.000 kasus pada tahun 2021. 

Pelecehan seksual dapat terjadi secara fisik, verbal, dan non-verbal. Contoh dari pelecehan seksual adalah main mata, siulan-siulan, bisikan yang bernada seksual, komentar yang mengandung unsur seksual, perilaku meraba tubuh korban tanpa persetujuan korban, serta memaksa berhubungan seksual dengan modus atau ancaman. 

Pelecehan seksual dapat ditemukan dalam sosial media seperti Instagram. Pelecehan yang terjadi di sosial media yakni mengirim foto/video yang mengandung pornografi tanpa persetujuan penerima. 

Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

Banyak masyarakat yang miskonsepsi mengenai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Stereotipe terhadap pakaian wanita yang "mengundang" yang justru seakan-akan menyalahkan korban. Masyarakat membela dengan alasan hawa nafsu manusia atau sifat dasar manusia. Pemikiran-pemikiran ini yang mengakibatkan meningkatnya angka kekerasan seksual. 

Penyebab maraknya kekerasan seksual : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun