Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Pranata Hukum Indonesia Merespon Pandemi Covid-19

2 April 2020   16:26 Diperbarui: 2 April 2020   16:31 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COViD-19) yang menyebar secara global telah berpengaruh multi-dampak bagi masyarakat dunia secara nyata. Walaupun pandemi COVID-19 pada dasarnya adalah krisis kesehatan dan tragedi manusia, ia juga memiliki konsekuensi ekonomi yang luas. Setidaknya telah mengganggu jutaan mata pencaharian orang, dengan dampak yang tidak proporsional pada rumah tangga miskin dan usaha kecil dan informal

Anjuran social distancing, physical distancing hingga skenario lockdown terus disuarakan sebagai pilihan terakhir untuk pencegahan dan penanganannya guna memutus rantai penyebarannya. 

Terkait hal ini, sekiranya strategi apa yang akan diterapkan pemerintah Indonesia untuk menghadapi kasus ini ? Setidaknya pemerintah cukup gamang ketika harus menentukan pilihan cara pendekatan penanggulangannya.

"Kita tidak ingin terjadi seperti di India, sampai terjadi penumpukan massa yang besar karena adanya lockdown yang tidak dipersiapkan, yang tidak terkoordinasi dengan baik" sebagaimana pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam konferensi pers Selasa 31 Maret 2020 itu, hingga pemerintah menerbitkan Perpu.No.1/2020 (Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COViD-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan), berikut Keppres.No.11/2020 (Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19), yang keduanya ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020.

Ketika kedua pranata hukum baru tersebut diterbitkan berikut keberlakuannya, pertanyaannya kemudian, pertama, apakah cukup efektif pranata hukum baru ini menangkal penyebaran COViD-19?, kedua, apakah skenario ini tidak menabrak konstitusi maupun peraturan perundangan yang berlaku?, dan ketiga, apakah mampu menjawab kepanikan sosial terkait dampak ekonomi masyarakat? Tentunya ketiga pertanyaan kunci tersebut di atas itulah yang akan dijadikan materi tulisan dalam opini ini. 

Muatan Politis Perpu dan Keppres

Distribusi pandemi virus corona yang sudah menyebar secara eksponensial di tengah warga, telah berdampak sangat serius. Kepanikan dan rasa khawatir masyarakat secara masif, tertunda hingga batalnya berbagai aktivitas sosial-ekonomi-budaya masyakat, dan yang paling krusial adalah bagi warga masyarakat yang menaruh harapan hidup dengan pendapatan sebagai pekerja harian. 

Bahkan mereka menjadi tidak harus patuh dengan anjuran kerja dari rumah, sebagaimana rekan atau tetangga mereka yang berstatus sebagai pekerja kantoran dengan penghasilan bulanan tetap.

 Implikasinya dengan penerbitan Perpu.No.1/2020, setidaknya ada kombinasi capaian target yang akan disasar sekaligus, yaitu (1) penyelamatan pertumbuhan ekonomi nasional, (2) pengalihan lokasi anggaran belanja negara untuk kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net), dan (3) pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Jika sedemikian rupa strategi yang dijalankan pemerintah, maka skenario ini menunjukkan sikap pemerintah sedang memilih pola pendekatan secara moderat dengan kemungkinan resiko penyebaran Covid-19 masih tetap terjadi meskipun skalanya terbatas. 

Bisa jadi pertimbangan politis ini diambil dengan kalkulasi resiko dampak apabila mengabaikan penyelamatan pertumbuhan ekonomi nasional dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak, bisa terjadi chaos politik karena tidak mampu memenuhi pengalihan alokasi anggaran belanja negara untuk kesehatan dan jaring pengaman sosial (social safety net) akibat kemandegan pertumbuhan ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun