Mohon tunggu...
ernaratnasari
ernaratnasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Tidak ada deskripsi!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penggunaan Imunitas Kedaulatan Negara Dalam Penenggelaman Kapal Asing Di Natuna

29 November 2024   17:46 Diperbarui: 29 November 2024   17:27 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penenggelaman kapal pencuri ikan (sumber : Pinterest)

Definisi Imunitas Kedaulatan Negara

Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip hukum yang memberikan kekebalan kepada negara dari yurisdiksi hukum negara lain, sehingga negara tidak dapat dituntut di pengadilan asing. Artinya, suatu negara tidak dapat dipaksa tunduk pada hukum negara lain tanpa persetujuannya. Tujuan dari imunitas kedaulatan negara sendiri untuk memberikan perlindungan kepada negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing.

Konsep imunitas kedaulatan negara telah berkembang dari imunitas absolut menjadi imunitas terbatas di era modern. Awalnya, negara dilindungi dari tuntutan hukum di pengadilan asing tanpa pengecualian, berdasarkan prinsip kedaulatan. Namun, dengan meningkatnya interaksi internasional dan aktivitas komersial, muncul pembagian antara acta jure imperii (tindakan resmi) yang tetap dilindungi, dan acta jure gestionis (tindakan komersial) yang tidak lagi mendapatkan perlindungan tersebut. Perubahan ini mencerminkan kebutuhan untuk menyeimbangkan kedaulatan negara dengan akuntabilitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional.

Penggunaan Imunitas Kedaulatan Negara Dalam Penenggelaman Kapal Asing Di Perairan Natuna

Imunitas kedaulatan negara sering digunakan dalam konteks penenggelaman kapal asing, seperti yang terjadi di perairan Natuna, karena terlibat pencurian ikan secara ilegal atau biasa disebut "illegal fishing". Perairan Natuna sendiri memang memiliki potensi perikanan yang sangat besar, dengan total potensi ikan mencapai sekitar 504.212 ton per tahun. Jenis-jenis ikan yang melimpah termasuk ikan pelagis, ikan demersal, udang penaeid, lobster, dan berbagai spesies lainnya. Inilah yang menjadi salah satu pemicu banyaknya kapal asing ingin mengekslpoitasi sumber daya laut di perairan Natuna.

Sebagai negara pantai, Indonesia memiliki hak eksklusif atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pantainya, sebagaimana diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), "setiap negara memiliki hak berdaulat untuk mengelola dan melindungi sumber daya alam di wilayah perairannya". Ini berarti bahwa Indonesia berhak menegakkan hukum di wilayahnya, termasuk menangkap, menyita, atau bahkan menenggelamkan kapal-kapal yang melanggar sesuai dengan prosedur hukum internasional.

Kesimpulan

Penenggelaman kapal asing yang terlibat dalam illegal fishing merupakan langkah tegas untuk menegakkan kedaulatan Indonesia atas perairannya. Tindakan ini dilakukan setelah adanya putusan hukum yang sah, sehingga memperkuat posisi hukum Indonesia dalam melindungi wilayahnya dari pelanggaran. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencurian ikan, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa Indonesia menghormati dan menegakkan hukum di lautnya. Dengan demikian, imunitas kedaulatan negara memberikan landasan bagi Indonesia untuk melaksanakan tindakan ini tanpa campur tangan dari negara lain.

Penulis : Erna Ratna Sari & Cintya Putri Asaary

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun