Mohon tunggu...
ERNA RAHMAWATI
ERNA RAHMAWATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula - Dosen Pembimbing Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Minum Minuman Keras dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif

4 Oktober 2022   01:17 Diperbarui: 4 Oktober 2022   01:18 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia adalah salah satu makhluk ciptaan Allah dalam bentuk sebaik-baiknya (At-Tin;4). Manusia dikaruniai Oleh Allah akal dan pikiran. Kita sebagai manusia tugas kita yaitu menjaga, melindungi dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk melindungi dari kerusakan Allah mensyariatkan dalam Al-qur'an tentang larangan bagi manusia untuk mengonsumsi minum-minuman keras(khamar).  Meskipun minuman keras(khamar) memiliki sejumlah manfaat, tetapi tetap saja apabila mengonsumsinya(bagi umat muslim) dosanya lebih besar daripada manfaatnya seperti yang telah dijelaskan dalan Qs. Al Baqarah ayat 219.  Menurut hukum Islam khamar adalah minuman yang memabukkan dan merupakan induk dari segala kejahatan yang dapat menimbulkan kriminalitas.

Banyak dilihat fenomena masyarakat sekarang khususnya di Indonesia, berdasarkan kasus dilapangkan bahwasanya minuman keras saat ini tidak hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja melainkan sudah sampai ke tingkat masyarat bawah, bahkan sudah sampai ke tingkat pelajar/mahasiswa.  Akhir-akhir ini juga banyak dijumpai kasus-kasus pesta miras bahkan ada juga miras oplosan. Hal ini disebabkan karena adanya pengaruh dari budaya luar yang masuk ke negera kita. Selain itu disebabkan juga karena melemahnya  sistem perindang-undangan untuk menjerat bagi pelaku yang mengonsumsi minum-minuman keras(khamar) serta pengedar dan yang memproduksi minum-minuman keras.

perbedaan mendasar dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terdapat pada padanya. Dalam pasal 492 ayat 1  KUHP berbunyi: "Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban atau mengancam orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan harus hati-hati, atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Hukum pidana positif memandang suatu perbuatan pidana hanya dari sudut kerugian yang ditimbulkan. Pelaku peminum minuman keras ( khamar) dapat dipidana jika perbuatannya membahayakan masyarakat umum. 

Akan tetapi berbeda didalam Hukuk Pidana Islam baik peminum minuman keras(khamar) yang membahayakan umum atau tidak jika pelakunya meminum minuman keras(khamar) maka telah dianggap berbuat pidana tanpa menunggu dia mabuk atau tidak. Hukuman yang dikenakan terhadap peminum khamar berupa hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh suara' dan merupakan hak Allah, yaitu dijilid (dicambuk). Mengenai banyaknya jilid (cambuk) bagi peminum minuman keras(khamar) pada zaman nabi dan sahabat yaitu di jilid sebanyak 40 kali. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun