Mohon tunggu...
Erlita MaynandaAyu
Erlita MaynandaAyu Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501058_PWK

Ekonomi Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBD di Sumenep

22 April 2021   06:01 Diperbarui: 22 April 2021   06:03 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan   kondisi   perekonomian   suatu negara  secara  berkesinambungan  menuju keadaan  yang  lebih  baik  selama  periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan  juga  sebagai  proses  kenaikan kapasitas   produksi   suatu   perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Menurut Priyo Hari Adi  (2006)  pertumbuhan  ekonomi  yang selama ini terjadi sangat ditentukan oleh faktor belanja pembangunan daerah. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas- fasilitas  publik  dapat  meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dapat   menjadi   daya   tarik   bagi   para investor. 

Pada rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dI Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah.  Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. 

Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian  serta  pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Pengelolaan (manajemen) pemerintah daerah mengalami perubahan yang sangat berarti sejalan dengan diimplementasikannya otonomi daerah. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah memberikan arti penting bagi sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. (Undangundang tersebut kemudian disempurnakan kembali dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 33 Tahun 2004). 

Kedua ketentuan perundangan ini memberikan kesempatan yang sangat luas kepada pemerintah daerah, baik dalam penggalian maupun optimalisasi pemanfaatan berbagai potensi yang dimiliki. Otonomi daerah disatu sisi memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah, namun disisi lain memberikan implikasi tanggung jawab yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Kemadirian untuk mengelola dan mengatur rumah tangganya sendiri akan terwujud dengan baik apabila terdapat dukungan (partisipasi) publik. 

Hal ini relatif akan dapat terwujud bila terjadi proses distribusi, baik pada kebutuhan masyarakat maupun perolehan serta pembagian pendapatan untuk daerah dan masyarakat secara merata.

Pemberian otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada prinsipnya dimaksudkan untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintah pada umumnya. Disamping itu, tujuan lain dari pemberian otonomi daerah adalah untuk mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat terutama dalam masalah keuangan, sehingga daerah diharapkan mampu membiayai keuangannya secara mandiri. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah dalam pengelolaan penerimaan yang berasal dari daerah sendiri .

Kabupaten Sumenep merupakan kabupaten dengan anggaran belanja daerah  tertinggi pertama dibandingkan dengan Sampang, Bangkalan, Pamekasan yang terdapat di Pulau Madura. Hal ini menunjukkan perlu adanya identifikasi lebih lanjut terkait transparansi anggaran yang di kumpulkan. Terkait hal itu, terdapat satu masalah yang menjadi sorotan publik mengenai APBD tersebut. 

Hibah `adalah pemberian uang/barang atau jasa kepada pemerintah pusat, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 

Diketahui Jika permintaan Dana Hibah-Bansos tersebut mengalami peningkatan jumlah anggaran yang diminta. Sedangkan dalam implementasinya tidak sesuai dengan yang dianggarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun