Mohon tunggu...
Erlinda Rahmadhani
Erlinda Rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya memiliki hobi bermain bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Finansial di Tingkat Mikro Bisnis Kecil untuk Masa Depan

10 Januari 2024   14:00 Diperbarui: 10 Januari 2024   14:18 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan dunia bisnis teknologi di Indonesia tercermin dalam munculnya berbagai startup baru, menjadi tren signifikan belakangan ini (rintisanstartup.com, 2019). Kisah sukses dari startup lokal seperti Gojek, BukaLapak, atau Traveloka telah menjadi pendorong bagi semakin banyaknya startup yang bermunculan. Banyak startup, terutama di bidang jasa keuangan, berupaya memberikan layanan keuangan inovatif kepada masyarakat. 

Selain itu, lembaga keuangan yang sudah ada juga berinovasi di bidang finansial, menggabungkan teknologi dan keuangan dalam apa yang dikenal sebagai financial technology (Fintech). Perkembangan Fintech diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Lembaga keuangan, terutama perbankan dan koperasi simpan pinjam, mendapatkan dukungan pemerintah untuk membantu UMKM di Indonesia dengan mempermudah akses permodalan. Pengembangan Fintech menjadi salah satu cara untuk meningkatkan layanan kepada UMKM. 

Penerapan teknologi keuangan, atau Fintech, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam dunia keuangan dan memunculkan lingkungan yang disrupsi seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Industri keuangan dituntut untuk terus beradaptasi, mengikuti dinamika perubahan industri dengan cepat, agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan perekonomian, serta tidak merugikan UMKM yang mengandalkan bantuan permodalan.

Fintech memberikan kemudahan dan efisiensi di bidang keuangan bagi UMKM, membantu dalam pertumbuhan dan berkembangnya bisnis kecil menengah. Oleh karena itu, perlu strategi dan terobosan agar dampak dari dinamika perkembangan ini dapat diarahkan pada hasil yang diharapkan. 

Penelitian ini akan mengeksplorasi peran Fintech dalam mendukung UMKM dan perkembangan ekonomi secara inklusif. Financial Technology (Fintech) merujuk pada solusi inovatif dalam pengembangan aplikasi, produk, atau model bisnis di industri jasa keuangan yang mengadopsi teknologi (Chuen & Low, 2018). 


Bank Indonesia mendefinisikan Fintech sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menciptakan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru, dengan potensi dampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, serta keandalan sistem pembayaran. 

Model bisnis Fintech melibatkan berbagai aspek, termasuk Business to Business (B2B) yang melibatkan transaksi antar perusahaan, lembaga, atau pemerintah. Proses bisnis B2B mencakup lintas-proses seperti analisis big data dan pemodelan prediktif, serta infrastruktur keamanan. 

Business to Consumer (B2C) menggambarkan bisnis yang melayani konsumen akhir dengan produk dan jasa, melibatkan proses bisnis seperti pembiayaan melalui crowdfunding dan pemberian pinjaman mikro, serta manajemen risiko melalui asuransi. Consumer to Consumer (C2C) mencakup e-commerce antar-konsumen, termasuk pembayaran digital wallets dan investasi melalui crowdfunding dan pinjaman peer-to-peer (P2P lending) (Yudhanto, 2018).

Faktor-faktor yang memengaruhi Fintech mencakup orientasi pada pelanggan, dengan fokus pada kebutuhan dan keinginan konsumen sebagai dasar untuk kegiatan perusahaan Fintech (Febriani, 2018). 

Literasi keuangan juga menjadi elemen penting dalam pengembangan Fintech, diukur dengan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi perilaku keuangan dan pengelolaan keuangan. Literasi keuangan memberikan kesadaran dan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar keuangan, termasuk manajemen keuangan, tabungan, pinjaman, asuransi, dan investasi (Gunawan & Pulungan, 2019). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun