Bagi masyarakat awam, istilah "Pak Dul" mungkin diartikan sebagai panggilan bagi orang yang bernama Saidul atau mungkin juga Abdul. Tapi bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di daerah, Pak Dul ternyata punya arti lain.
Saya sendiri baru paham makna sesungguhnya Pak Dul itu dalam beberapa tahun terakhir ini. Terutama setelah sistem keuangan di pemerintahan mengenal istilah GU (Ganti Uang). Jadi, suatu kegiatan dapat dilaksanakan dulu sampai tuntas dan setelah SPJ atau surat pertanggungjawabannya lengkap, maka baru dapat di-Ganti Uang-nya.
Jika UP (Uang Persediaan) di suatu kantor misalnya tidak mencukupi, sementara kita memerlukan sesuatu seperti ATK (alat tulis kantor), atau mungkin harus melaksanakan suatu perjalanan dinas, maka mau tidak mau PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atau pegawai bersangkutan yang melaksanakan perjalanan dinas terpaksa menggunakan uang pribadi dulu.
Ternyata, kasus yang seperti ini terjadi di banyak tempat (pemerintahan). Karena sering terjadi, akhirnya muncullah apa yang disebut dengan istilah Pak Dul alias Pakai Dulu. Jadi, Pak Dul yang saya maksud sebenarnya akronim atau singkatan dari PAKai DULu. Tegasnya lagi, pakailah uang pribadimu dulu. Nanti setelah kegiatan selesai atau perjalanan dinas usai dan SPJ-nya lengkap, barulah uang itu diganti (GU).
Makanya jangan heran kalau di lingkungan ASN sering terjadi percakapan seperti di bawah ini:
"Besok saya ada undangan dari Kementerian untuk hadir acara rapat di Jakarta," ucap seorang ASN.
"Oke Pak. Berangkat aja dulu ya Pak. Tapi Pak Dul, ya," jawab bendahara.
"Okelah," jawab ASN itu lagi tanpa banyak protes. Rupanya, mereka sudah saling mengerti. Pak Dul. Bukan Pak Saidul atau Pak Abdul. Tapi, pakai dulu, hehehe...
Bahkan kabarnya tradisi Pak Dul ini juga berlaku di kalangan Dewan atau Wakil Rakyat Daerah. Apalagi dengan mobilitas Dewan yang sangat tinggi untuk berurusan ke Ibukota Jakarta. Ya udah, terpaksa Pak Dul dulu. Â Â
***
Beberapa hari yang lalu seorang teman sesama ASN mengirim WA. Isinya link sebuah berita online yang disertai dengan iconemoticon menangis. Setelah saya baca, berita itu ternyata berisi tentang tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Riau tahun 2018. Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan terpaksa menunda bayar jatah DBH Migas Riau tahun 2018 yang hampir satu triliun, di tahun 2019 nanti.