Mohon tunggu...
Erin Ehda Rizkia
Erin Ehda Rizkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Erin Ehda Rizkia 1804042

Universitas Perintis Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyalahgunaan Narkoba dan Penanggulangannya

23 Juni 2021   09:20 Diperbarui: 23 Juni 2021   10:18 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Narkoba sudah tidak lazim lagi pada lingkungan masyarakat. Telah banyak dikalangan masyarakat yang menyalahgunakan narkoba. Seseorang dikatakan salah dalam penggunaan NAPZA  atau narkoba, apabila penggunaannya diluar indikasi medik dan tanpa petunjuk dari dokter. Apa perbedaan NAPZA dan narkoba ?  istilah NAPZA yaitu narkotika, psikotropik dan zat adiktif atau yang lebih populer dikalangan masyarakat sebagai narkoba yaitu narkotika dan obat berbahaya. Jadi pada dasarnya keduanya sama, hanya perbedaan istilah saja.

Narkoba atau istilah lainnya NAPZA (Narkotika, Psikotropik dan zat adiktif) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintesis maupun semisintesis yang apabila dikonsumsi akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan syaraf pusat dan menimbulkan gangguan kesehatan jasmani, mental emosional dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan dan ketergantungan.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5 tahun 1997).

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.

Penyalahgunaan narkoba

Penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat ini kian hari makin meningkat. Dengan maraknya penyimpangan perilaku tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa di kemudian hari karena penyalahgunaan narkoba ini banyak terjadi pada kalangan remaja, baik wanita maupun pria.

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi dan menjadi kebiasaan. Penyalahgunaan NAPZA juga bisa dipicu oleh masalah dalam hidupnya berteman dengan pecandu NAPZA.

Faktor lainnya penyalahgunaan narkoba atau NAPZA antara lain :

  • Kurangnya  pengendalian diri
  • Kurangnya kontrol keluarga
  • Pengaruh Lingkungan
  • Pengaruh teman
  • Terbiasa hidup bersenang-senang
  • Komunitas sosial
  • Masalah individu atau emosi yang belum stabil

Gejala Penyalahgunaan NAPZA

Jika penyalahgunaan NAPZA tidak dihentikan dan terjadi terus-menerus, hal itu dapat menyebabkan kecanduan. Gejala penyalahgunaan NAPZA berupa berikut:

  • Keinginan kuat untuk menggunakan NAPZA berulang kali
  • Muncul keinginan menggunakan NAPZA dengan dosis tinggi
  • Kesulitan mengendalikan penggunaan NAPZA
  • Melakukan apa pun untuk mendapatkan atau membeli NAPZA, bahkan hingga menjual barang pribadi.
  • Tanggung jawab dalam bekerja berkurang dan tidak terpenuhi, dan cenderung mengurangi aktivitas sosial.
  • Tetap memakai NAPZA meskipun disadari bahwa penggunaan NAPZA tersebut merugikan.
  • Banyak waktu terbuang sia-sia untuk membeli, menggunakan, hingga memulihkan diri dari efek NAPZA.
  • Selalu gagal saat mencoba untuk berhenti menggunakan NAPZA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun