Mohon tunggu...
Erik Redpel
Erik Redpel Mohon Tunggu... Seniman - Viral

NKRI Harga Mati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koramil Rungkut Perkuat Razia Prokes

25 Januari 2021   21:06 Diperbarui: 25 Januari 2021   21:07 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Surabaya - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung di Kota Surabaya dan beberapa daerah lain menjadikan aparat keamanan bersama stakeholder lainnya terus memantau kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.

Pantauan media ini di Jl. Dr. Ir. Soekarno, Surabaya pada Senin (25/1/2021) pagi mengilustrasikan, aparat gabungan tiga pilar Gunung Anyar menggelar operasi disiplin prokes kepada pengguna jalan baik roda 4 ataupun roda 2.

Dalam operasi ini menitik fokuskan pada pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Tak hanya itu, tiga pilar Gunung Anyar juga menindak tegas kepada pelanggar prokes.

Tercatat, ada tiga pelanggar prokes tanpa masker ditindak tegas oleh petugas. Mereka langsung disita identitasnya berupa KTP oleh Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar.

"Ada 3 pelanggar prokes yang kami sita KTP-nya karena tidak pengindahkan aturan dan anjuran prokes di tengah pandemi Covid-19," kata Danramil Rungkut, Mayor Chb Suprianto.

KTP yang disita petugas itu akan ditahan oleh Satpol PP, pelanggar prokes diperkenankan mengambil kembali identitas itu setelah menyerahkan bukti pembayaran denda dari Bank Jatim.

"Boleh diambil ketika sudah bayar denda di bank. Ini aturan yang berlaku saat PPKM,"jelas dia.

PPKM di Kota Surabaya dijalankan oleh petugas dengan melangsungkan razia dan operasi protokol kesehatan di sejumlah tempat guna mendisiplinkan masyarakat. (Erk)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun